KY Akan 'Pidanakan' Achmad Yamanie
"MA mempersilakan KY melaporkan Yamanie jika memiliki bukti kuat. "
LINTAS PUBLIK, KY berencana melaporkan Hakim Agung
Achmad Yamanie ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan putusan
PK kasus narkoba dengan terdakwa Hengky Gunawan. Yamanie diduga
mengubah vonis 15 tahun penjara menjadi 12 tahun.
“Tadi Pak Suparman sudah meminta Sekjen KY untuk mengirim surat ke
Bareskrim terkait pemalsuan dokumen yang dilakukan Yamanie, mungkin
sudah masuk ranah pidana,” kata Ketua KY Eman Suparman di sela-sela
wawancara calon hakim agung di Kantor KY Jakarta, Senin (26/11).
Namun begitu, Eman mengaku belum menandatangani surat tersebut. “Kita
hanya baru mengirim surat ke presiden agar menolak pengunduran diri
Yamanie. Tadi memang ada permintaan itu yang berarti ada indikasi ke
arah itu. Kalau ada indikasi ke situ ya kita jalani saja,” paparnya.
Eman juga mendesak Hakim Agung Yamanie untuk membongkar kebobrokan MA
yang sebenarnya di balik kasus ini. “Saya ingin mendengar juga, dan
ingin tahu seberapa jauh nyali dia. Supaya rakyat Indonesia tahu apa
kebobrokan itu, bukan hanya menebak-nebak dan menuduh-nuduh,” pinta
Eman.
Keterangan Ketua KY dibenarkan oleh Komisioner KY Bidang Pengawasan
Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki. KY, kata Suparman, akan meminta
Kepolisian mengusut dugaan pemalsuan dokumen negara itu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan MA, Yamanie diminta mundur bukan karena
sakit tetapi karena memalsukan surat. Kalau begitu kan secara tidak
langsung sudah terbukti kejahatannya,” kata Suparman.
Menurut Suparman, selain dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim, tindakan
Yamanie juga harus dibawa ke ranah pidana. “MA juga salah kenapa kok
justru meminta AY (Achmad Yamanie, red) mundur,” ujarnya.
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengaku pernah mendengar kabar bahwa
Yamanie mengancam akan membongkar permainan kotor di MA jika sampai
diseret ke polisi atau Majelis Kehormatan Hakim.
“Saya pernah mendengar dari sumber yang dekat dengan MA seperti itu
(ada ancaman, red). Jadi kesan saya ada saling menyandera antara hakim
agung dan kalangan pimpinan,” kata Imam.
Karena itu, sore ini KY akan menyambangi MA untuk membahas nasib Achmad
Yamanie. “Kami akan mendengar langsung dari MA langsung apa yang
terjadi sebenarnya kok sampai bisa mengancam seperti itu, berarti
kemungkinan ada yang ditutup-tutupi,” duga Imam.
Juru Bicara Djoko Sarwoko menegaskan dari hasil pemeriksaan tim
internal MA, tidak ada ancaman dari Yamanie seperti diutarakan Wakil
Ketua KY. Yamanie hanya diminta mengundurkan diri oleh MA karena
terbukti mengubah putusan PK Henky Gunawan. “Nggak ada kata-kata seperti itu waktu pemeriksaan internal,” katanya.
Soal alasan mengapa MA justru meminta Yamanie mengundurkan diri, Djoko
mengatakan hal tersebut akan dibicarakan secara internal dengan KY sore
ini. “Itu akan dijelaskan dalam rapat nanti sore antara pimpinan MA
dengan semua komisioner KY,” ujarnya.
MA, kata Djoko, tak keberatan jika Yamanie dilaporkan ke Kepolisian.
“Saya kira tidak masalah agar semua terbuka secara jelas dan terang,
sehingga publik tidak bertanya-tanya lagi. Jika KY sudah punya
bukti-bukti lengkap, silakan saja, lebih cepat lebih bagus,” kata Djoko.
Sebelumnya, Kamis (22/11), pihak Polri menyatakan menunggu laporan dari
MA terkait kasus Achmad Yamanie. Karopenmas Mabes Polri Boy Rafli Amar
mengatakan Polri siap bekerjasama dengan MA untuk mengusut kasus
Yamanie.
"Memang benar, itu bukan delik aduan.Tapi kami menunggu laporan untuk
bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus ini," papar
Boy.
Polri, menurut dia, membutuhkan bukti awal berupa salinan atau dokumen
yang kuat untuk mengindikasikan adanya tindak pidana seperti pemalsuan
vonis dalam kasus ini. "Data-data itu ada di Mahkamah Agung, maka akan
lebih baik kalau mereka bekerjasama, bisa menunjukkannya kepada kami,"
ujarnya.ANT
Tidak ada komentar