Header Ads

KY Akan 'Pidanakan' Achmad Yamanie

"MA mempersilakan KY melaporkan Yamanie jika memiliki bukti kuat. "


LINTAS PUBLIK, KY berencana melaporkan Hakim Agung Achmad Yamanie ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan putusan PK kasus narkoba dengan terdakwa Hengky Gunawan. Yamanie diduga mengubah vonis 15 tahun penjara menjadi 12 tahun.  
“Tadi Pak Suparman sudah meminta Sekjen KY untuk mengirim surat ke Bareskrim terkait pemalsuan dokumen yang dilakukan Yamanie, mungkin sudah masuk ranah pidana,” kata Ketua KY Eman Suparman di sela-sela wawancara calon hakim agung di Kantor KY Jakarta, Senin (26/11).
Namun begitu, Eman mengaku belum menandatangani surat tersebut. “Kita hanya baru mengirim surat ke presiden agar menolak pengunduran diri Yamanie. Tadi memang ada permintaan itu yang berarti ada indikasi ke arah itu. Kalau ada indikasi ke situ ya kita jalani saja,” paparnya.
Eman juga mendesak Hakim Agung Yamanie untuk membongkar kebobrokan MA yang sebenarnya di balik kasus ini. “Saya ingin mendengar juga, dan ingin tahu seberapa jauh nyali dia. Supaya rakyat Indonesia tahu apa kebobrokan itu, bukan hanya menebak-nebak dan menuduh-nuduh,” pinta Eman.
Keterangan Ketua KY dibenarkan oleh Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki. KY, kata Suparman, akan meminta Kepolisian mengusut dugaan pemalsuan dokumen negara itu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan MA, Yamanie diminta mundur bukan karena sakit tetapi karena memalsukan surat. Kalau begitu kan secara tidak langsung sudah terbukti kejahatannya,” kata Suparman.
Menurut Suparman, selain dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim, tindakan Yamanie juga harus dibawa ke ranah pidana. “MA juga salah kenapa kok justru meminta AY (Achmad Yamanie, red) mundur,” ujarnya.
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengaku pernah mendengar kabar bahwa Yamanie mengancam akan membongkar permainan kotor di MA jika sampai diseret ke polisi atau Majelis Kehormatan Hakim.
“Saya pernah mendengar dari sumber yang dekat dengan MA seperti itu (ada ancaman, red). Jadi kesan saya ada saling menyandera antara hakim agung dan kalangan pimpinan,” kata Imam.
Karena itu, sore ini KY akan menyambangi MA untuk membahas nasib Achmad Yamanie. “Kami akan mendengar langsung dari MA langsung apa yang terjadi sebenarnya kok sampai bisa mengancam seperti itu, berarti kemungkinan ada yang ditutup-tutupi,” duga Imam.
Juru Bicara Djoko Sarwoko menegaskan dari hasil pemeriksaan tim internal MA, tidak ada ancaman dari Yamanie seperti diutarakan Wakil Ketua KY. Yamanie hanya diminta mengundurkan diri oleh MA karena terbukti mengubah putusan PK Henky Gunawan. “Nggak ada kata-kata seperti itu waktu pemeriksaan internal,” katanya.
Soal alasan mengapa MA justru meminta Yamanie mengundurkan diri, Djoko mengatakan hal tersebut akan dibicarakan secara internal dengan KY sore ini. “Itu akan dijelaskan dalam rapat nanti sore antara pimpinan MA dengan semua komisioner KY,” ujarnya.
MA, kata Djoko, tak keberatan jika Yamanie dilaporkan ke Kepolisian. “Saya kira tidak masalah agar semua terbuka secara jelas dan terang, sehingga publik tidak bertanya-tanya lagi. Jika KY sudah punya bukti-bukti lengkap, silakan saja, lebih cepat lebih bagus,” kata Djoko.
Sebelumnya, Kamis (22/11), pihak Polri menyatakan menunggu laporan dari MA terkait kasus Achmad Yamanie. Karopenmas Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan Polri siap bekerjasama dengan MA untuk mengusut kasus Yamanie.
"Memang benar, itu bukan delik aduan.Tapi kami menunggu laporan untuk bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus ini," papar Boy.
Polri, menurut dia, membutuhkan bukti awal berupa salinan atau dokumen yang kuat untuk mengindikasikan adanya tindak pidana seperti pemalsuan vonis dalam kasus ini. "Data-data itu ada di Mahkamah Agung, maka akan lebih baik kalau mereka bekerjasama, bisa menunjukkannya kepada kami," ujarnya.ANT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.