Header Ads

Pertemuan XIII - Rencana Mutu Pembelajaran

LINTAS PUBLIK - Pertemuan XIII - Rencana Mutu Pembelajaran

RENCANA MUTU PEMBELAJARAN

Nama Dosen :
Program Studi : Syariah (Muamalat)
Kode Mata Kuliah :
Nama Mata Kuliah : Ilmu Hukum
Jumlah SKS : 2
Kelas/Semester : I
Pertemuan : Ketigabelas
Alokasi Waktu : 100’

I. Standar Kompetensi:
Mahasiswa dapat memahami dan mampu mengimplementasikan teori, konsep, dan prinsip-prinsip ilmu hukum.

II. Kompetensi Dasar:
Memahami berbagai hal yang berhubungan dengan proses hukum.

III. Indikator:
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat:
1. Menjelaskan tentang proses hukum.
2. Menjelaskan tentang perbuatan hukum.
3. Menjelaskan tentang penegakan hukum.
4. Menjelaskan tentang peradilan.
5. Menjelaskan tentang administrasi keadilan.

IV. Materi Ajar:
Proses hukum: perbuatan hukum, penegakan hukum, peradilan, dan administrasi keadilan.

V. Metode/Strategi Pembelajaran:
1. Ceramah
2. Diskusi kelompok
3. Tanya jawab

VI. Tahap Pembelajaran
1. Kegiatan Awal:
Dosen menjelaskan materi yang akan dibahas dan didiskusikan pada pertemuan ini.
2. Kegiatan Inti:
a. Dosen membagi mahasiswa menjadi empat kelompok.
b. Masing-masing kelompok diminta mendiskusikan bagian-bagian materi yang telah ditetapkan dosen.
c. Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi.
d. Dosen memberi ulasan hasil diskusi dan membuka tanya jawab.
3. Kegiatan Akhir:
Dosen membuat rangkuman hasil diskusi.

VII. Alat/Bahan/Sumber Belajar:
1. Alat/Media : OHP, LCD, Laptop.
2. Bahan/Sumber Belajar :
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, 2000: 175-188.

VIII. Penilaian:
1. Teknik dan Instrumen penilaian:
a. keaktifan dan hasil diskusi dinilai dosen.
b. Soal-soal:
1. Apa yang dimaksud proses hukum.
2. Bagaimana proses perbuatan hukum.
3. Bagaimana cara melakukan penegakan hukum.
4. Jelaskan tentang fungsi peradilan.
5. Apa yang dimaksud administrasi keadilan.

2. Kriteria Penilaian:

2xUM + 3xUA + 2xPt + 1xKD
Nf =
8

Keterangan:
Nf = Nilai formatif
UM = Ujian Mid
UA = Ujian Akhir
Pt = Portofolio (Tugas membuat makalah/meringkas)
KD = Keaktifan Diskusi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.