Pengusaha Dilarang Bayar Upah di Bawah UMK
LINTAS PUBLIK - Gresik,Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Gresik,
Jawa Timur, melarang pengusaha di wilayah itu membayar upah di bawah
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditetapkan.
Kepala Disnakertans Gresik, Edi Purwanto, Selasa menegaskan, bila pengusaha membayar upah dibawah UMK, maka melanggar Surat Keputusan (SK) Menakertrans KEP.231/MEN/2003 tertanggal 31 Oktober 2003, dan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja.
"Dalam SK itu disebutkan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK. Dan apabila ada pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai UMK, maka dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur," katanya.
Penangguhan, nantinya harus berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja di perusahaan bersangkutan, sehingga tidak ada yang dirugikan.
Untuk itu, Edi yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Gresik meminta semua pihak termasuk buruh untuk turut mengawasi nilai UMK yang sudah ditetapkan bersama.
Sementara Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto meminta, agar pengusaha menerima dengan hati "legowo" penetapan UMK Gresik 2013 oleh Gubernur Jatim sebesar Rp1.740.000.
Sebab, penentapan UMK itu sempat mengejutkan pengusaha, karena awal nominalnya adalah Rp1.657.000, namun setelah turun Pergub No. 72 tahun 2012 nilai itu berubah menjadi Rp1.740.000 atau tertinggi se-Jawa Timur, atau sama seperti UMK Kota Surabaya.
Sambari berharap, dengan adanya penetapan UMK yang jauh dari harapan pengusaha, bisa membuat buruh lebih giat bekerja, disiplin dan meningkatkan produktifitas.
"Sesuai arahan Bapak Presiden beberapa lalu, beliau meminta agar buruh tidak lagi berunjuk rasa anarkis, melakukan sweping serta mengganggu kepentingan umum lainnya, dan semuanya harus bisa diselesaikan secara musyawarah," kata Sambari dalam Sosialisasi UMK di Gedung Diklat Petrokimia Gresik
Untuk itu, Sambari mengajak semua komponen yang meliputi buruh dan pengusaha untuk menciptakan kebersamaan dalam hubungan industrial yang kondusif.
"Kalau tidak kondusif, tentu investor tidak akan masuk ke Gresik, dan investasi akan sulit di wilayah ini," katanya.WK
Kepala Disnakertans Gresik, Edi Purwanto, Selasa menegaskan, bila pengusaha membayar upah dibawah UMK, maka melanggar Surat Keputusan (SK) Menakertrans KEP.231/MEN/2003 tertanggal 31 Oktober 2003, dan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja.
"Dalam SK itu disebutkan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK. Dan apabila ada pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai UMK, maka dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur," katanya.
Penangguhan, nantinya harus berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja di perusahaan bersangkutan, sehingga tidak ada yang dirugikan.
Untuk itu, Edi yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Gresik meminta semua pihak termasuk buruh untuk turut mengawasi nilai UMK yang sudah ditetapkan bersama.
Sementara Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto meminta, agar pengusaha menerima dengan hati "legowo" penetapan UMK Gresik 2013 oleh Gubernur Jatim sebesar Rp1.740.000.
Sebab, penentapan UMK itu sempat mengejutkan pengusaha, karena awal nominalnya adalah Rp1.657.000, namun setelah turun Pergub No. 72 tahun 2012 nilai itu berubah menjadi Rp1.740.000 atau tertinggi se-Jawa Timur, atau sama seperti UMK Kota Surabaya.
Sambari berharap, dengan adanya penetapan UMK yang jauh dari harapan pengusaha, bisa membuat buruh lebih giat bekerja, disiplin dan meningkatkan produktifitas.
"Sesuai arahan Bapak Presiden beberapa lalu, beliau meminta agar buruh tidak lagi berunjuk rasa anarkis, melakukan sweping serta mengganggu kepentingan umum lainnya, dan semuanya harus bisa diselesaikan secara musyawarah," kata Sambari dalam Sosialisasi UMK di Gedung Diklat Petrokimia Gresik
Untuk itu, Sambari mengajak semua komponen yang meliputi buruh dan pengusaha untuk menciptakan kebersamaan dalam hubungan industrial yang kondusif.
"Kalau tidak kondusif, tentu investor tidak akan masuk ke Gresik, dan investasi akan sulit di wilayah ini," katanya.WK
Tidak ada komentar