Soal Waralaba, Kadin Akur dengan Pemerintah
LINTAS PUBLIK-MAGETAN, Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 menyempurnakan peraturan pemerintah sebelumnya, terkait status penugasan penyidik dari instansi penegak hukum lain yang ditugaskan ke KPK.
Ada beberapa klausul yang menarik, di antaranya masa tugas penyidik bisa diperpanjang sampai 10 tahun, dan penarikan seorang penyidik ke instansi asal tidak sembarang lagi, harus ada pemberitahuan ke KPK selama 6 bulan sebelumnya.
"Ada beberapa pasal yang telah disempurnakan Pasal 5, untuk memastikan agar mereka yang ditugaskan di KPK dari instansi lain dapat secara lebih efektif (bekerja-red)," kata Julian kepada wartawan di Pendopo Bupati Magetan, Jatim, Selasa (11/12), disela-sela kunjungan Presiden Yudhoyono ke daerah tersebut.
Ia mengatakan, terkait status kepegawaian, maka diharapkan penyidik yang ditugaskan ke KPK, saat kembali ke instansinya dapat memiliki jenjang karir. Masa penugasan pertama, kata Julian, selama empat tahun.
"Minimal 4 tahun pada masa penugasan pertama, kemudian bisa diperpanjang lagi hingga maksimal empat tahun, dan kembali maksimal dua tahun," paparnya.
Selain itu, bila masa penugasan habis dan akan ditarik, maka instansi asal akan mengirimkan pemberitahuan kepada KPK enam bulan sebelumnya.
"Setelah 4 tahun bisa ditarik ke instansi asal dengan pertimbangan karir. Disebutkan pula jika yang bersangkutan akan ditarik akan ada pemberitahuan 6 bulan sebelumnya," tutur Julian.
Dijelaskannya, perbaikan-perbaikan yang dilakukan terkait hal tersebut juga berdasarkan masukan dari pimpinan KPK dalam audiensi pimpinan KPK dengan Presiden beberapa waktu lalu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Desember 2012 telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. Ant
Ada beberapa klausul yang menarik, di antaranya masa tugas penyidik bisa diperpanjang sampai 10 tahun, dan penarikan seorang penyidik ke instansi asal tidak sembarang lagi, harus ada pemberitahuan ke KPK selama 6 bulan sebelumnya.
"Ada beberapa pasal yang telah disempurnakan Pasal 5, untuk memastikan agar mereka yang ditugaskan di KPK dari instansi lain dapat secara lebih efektif (bekerja-red)," kata Julian kepada wartawan di Pendopo Bupati Magetan, Jatim, Selasa (11/12), disela-sela kunjungan Presiden Yudhoyono ke daerah tersebut.
Ia mengatakan, terkait status kepegawaian, maka diharapkan penyidik yang ditugaskan ke KPK, saat kembali ke instansinya dapat memiliki jenjang karir. Masa penugasan pertama, kata Julian, selama empat tahun.
"Minimal 4 tahun pada masa penugasan pertama, kemudian bisa diperpanjang lagi hingga maksimal empat tahun, dan kembali maksimal dua tahun," paparnya.
Selain itu, bila masa penugasan habis dan akan ditarik, maka instansi asal akan mengirimkan pemberitahuan kepada KPK enam bulan sebelumnya.
"Setelah 4 tahun bisa ditarik ke instansi asal dengan pertimbangan karir. Disebutkan pula jika yang bersangkutan akan ditarik akan ada pemberitahuan 6 bulan sebelumnya," tutur Julian.
Dijelaskannya, perbaikan-perbaikan yang dilakukan terkait hal tersebut juga berdasarkan masukan dari pimpinan KPK dalam audiensi pimpinan KPK dengan Presiden beberapa waktu lalu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Desember 2012 telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. Ant
Tidak ada komentar