Header Ads

Terbelit Narkoba, Empat Jaksa Kejati Jatim Dipecat




LINTAS PUBLIK- SURABAYA, Jaksa dan pegawai TU yang ditindak tersebut sebagian dari 138 laporan dan pengaduan (lapdu) masyarakat sepanjang tahun 2012.
ILUSTRASI PEMAKAI NARKOBA
– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Arminsyah, mengatakan, pihaknya telah memecat empat jaksa di lingkungan Kejati Jatim. Tiga jaksa diberhentikan secara tidak hormat karena terbelit kasus narkoba serta satu jaksa karena bolos kerja.

“Siapa empat jaksa yang diberhentikan tidak hormat itu, kami tidak etis jika menyebutkan identitasnya,” kata Arminsyah, saat ditemui usai melaksanakan salat Jumat di masjid Kejati Jatim, Jumat (28/12).

Selain empat jaksa yang dipecat, lanjut Arminsyah, ada beberapa jaksa lain yang juga menerima sanksi kedisiplinan kategori sedang, ringan dan berat. Rinciannya, tiga jaksa disanksi ringan; sembilan belas jaksa dan tujuh pegawai tata usaha (TU) disanksi sedang; dan tujuh jaksa dan lima pegawai TU disanksi berat.

“Yang disanksi berat lima orang diturunkan pangkatnya, dan tiga jaksa diberhentikan tanpa jabatan (jaksa nonstruktural). Semua sanksi diberikan karena tindakan ketidaksiplinan bermacam-macam,” paparnya.

Yang jelas, imbuh dia, jaksa dan pegawai TU yang ditindak tersebut sebagian dari 138 laporan dan pengaduan (lapdu) masyarakat sepanjang tahun 2012.

Di luar yang sudah diberi tindakan, kata Arminsyah, ada yang masih dalam proses dan ada yang dihentikan karena tidak terbukti.

Arminsyah menegaskan, kejaksaan tidak menututp pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindakan jaksa apabila ditemukan tidak profesional dan tidak disiplin. Sanksi akan dijatuhkan kepada jaksa bersangkutan bila terbukti.

"Itu guna memberi daya tangkal bagi lembaga kejaksaan untuk tidak melakukan aksi kejahatan atau melanggar disiplin," pungkasnya.Jar/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.