Bubar RSBI Muncul Sekolah Mandiri
LINTAS PUBLIK-Jakarta, Mahkamah Konstitusi memutuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional harus dibubarkan. Untuk menggantikan, Kementerian Pendidikan mengusulkan mengalihkan RSBI menjadi Sekolah Kategori Mandiri.
Goresan cat hitam menutup sebaris
tulisan di bawah papan nama SMPN 216 di Kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Kondisi serupa juga terlihat di papan nama SMAN 68, yang masih dalam
satu komplek. Meski telah tertimpa goresan cat hitam bekas tulisan di
belakangnya masih samar terbaca sebagai Sekolah Rintisan Bertaraf
Internasional. “Sudah ditutup sejak kemarin mas,” ujar salah seorang
petugas keamanan yang berada di lokasi saat ditemui, Jumat pekan lalu.
Pengelola sekolah yang berada di Komplek
Taman Pendidikan Salemba Raya ini sengaja menutup predikat kedua
sekolah itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) selasa pekan lalu
menyatakan RSBI bertentangan dengan konstitusi. Penutupan predikat RSBI
dari papan sekolah menurut Kepala Sekolah SMPN 1 Jakarta, Bambang K
Karnoto, merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
merespon putusan MK.
Menurut Bambang, semua kepala sekolah
RSBI dikumpulkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pasca putusan tersebut.
Selain menutup tulisan RSBI, mereka juga diminta tetap menyelenggarakan
kegiatan belajar mengajar dan menjaga mutu serta kualitas pendidikan.
Pihak sekolah juga diminta segera mengumpulkan orang tua siswa untuk
membicarakan program dan pembiayaan sekolah anaknya.
Bambang mengaku sudah menindaklanjuti
arahan dinas pendidikan. Ia sudah mengumpulkan seluruh staf dan pimpinan
di lingkungan sekolah. Setelah itu sekolah menggelar pertemuan dengan
Komite Sekolah dan guru. Sekolah juga sudah mengagendakan pertemuan
dengan orang tua siswa untuk membicarakan tindak lanjut setelah MK
menyatakan RSBI dilarang. Namun secara umum tidak ada perubahan dalam
proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang semula berpredikat RSBI
ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Muhamad Nuh mengatakan, proses belajar mengajar di sekolah yang
sebelumnya berpredikat RSBI tetap berjalan seperti biasa. Sebab
menurutnya, saat ini sedang tengah semester sehingga tidak mungkin
langsung membongkar semua program yang sudah direncanakan. “Saya kira
itu tidak bijak. Ada masa transisi untuk itu,” ujarnya.
Nuh memperkirakan, dibutuhkan waktu
transisi hingga tahun ajaran baru untuk menindaklanjuti putusan MK.
“Saya kira semua program yang berhubungan dengan RSBI biarkan jalan
dulu. Tuntaskan sampai akhir semester nanti.” Nuh juga meminta
penyelenggara sekolah dan siswa tetap menjaga semangat untuk belajar.
Nuh berjanji pemerintah akan tetap
memberikan perlindungan kepada sekolah-sekolah eks RSBI. Alasannya,
sekolah-sekolah tersebut merupakan hasil kebijakan pemerintah sehingga
tak boleh diabaikan begitu saja. Pemerintah akan tetap memberikan
pendampingan sehingga kualitasnya tetap bisa dipertahankan. Nuh
mengatakan, saat ini ada sekitar 1300 sekolah berlabel RSBI. Kemendikbud
berjanji akan segera berkoordinasi dengan MK dan Dinas Pendidikan untuk
menindaklanjuti putusan pembubaran RSBI.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
Suyanto mengatakan, dampak dari putusan MK, sekolah tak lagi bisa
menarik pungutan dari masyarakat dengan dalih mengikuti program RSBI.
Selain itu sekolah juga tidak boleh lagi menggunakan bahasa Inggris
sebagai pengantar dalam belajar mengajar. Selain itu pemerintah juga
harus menyelaraskan semua regulasi yang terkait dengan RSBI seperti PP
nomor 38 tentang keseimbangan keuangan antara pusat dan daerah, PP 48
tentang pendanaan dan PP 19 tentang standar nasional pendidikan. Namun
secara umum tidak ada perubahan yang berarti di sekolah. Proses belajar
mengajar tetap berlangsung seperti biasa.
Tak semua menyambut gembira
putusan MK ini. Salah satu orang tua siswa, Dewi mengaku kecewa dengan
putusan ini. Sebab menurutnya, program RSBI menguntungkan proses belajar
mengajar anaknya. Ia mengatakan, sejak mengikuti program RSBI kualitas
pendidikan anaknya semakin baik tanpa perlu mengikuti les tambahan. Ia
mengaku tak mengeluarkan uang banyak untuk membiayai anaknya yang
belajar di sekolah RSBI. Dewi berharap, pasca dibubarkannya RSBI,
Kemendikbud tetap mempertahankan mutu pendidikan dengan menyediakan
guru-guru yang berkualitas.
Federasi Serikat Guru Indonesia
(FSGI) mendesak Kemendikbud segera menghapus seluruh aturan
perundang-undangan yang terkait RSBI. Sekretaris Jenderal FSGI Retno
Listyarti mengatakan, selain menghapus seluruh aturan tersebut
pemerintah juga harus konsisten melaksanakan putusan MK dan tidak
mengakalinya dengan membuat program serupa dengan nama berbeda. “Masa
Kementerian Pendidikan tidak menghormati hukum. Putusan soal UN tidak
dihormati, UU BHP sudah dibatalkan dibikin lagi, diganti dengan versi
baru. Yang ini jangan lah,” ujar Retno. FSGI berjanji akan mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Senada dengan Retno, Indonesia
Corruption Watch (ICW) juga meminta agar pemerintah khususnya
Kemendikbud menghormati keputusan MK. Koordinator Divisi Monitoring
Pelayanan Publik ICW Febri Hendri mengatakan, pemerintah jangan bermuka
dua, di depan menyatakan menerima namun mendirikan sekolah yang secara
prinsip mirip dengan RSBI. ICW menolak gagasan Kemendikbud yang akan
mengalihkan RSBI menjadi Sekolah Kategori Mandiri (SKM). “Kalau
prinsipnya sama dengan pasal 50 ayat 3 maka itu tidak boleh. Lagi pula
tidak dikenal dalam UU Sisdiknas istilah sekolah berkategori mandiri,”
ujarnya.
Komisi pendidikan DPR meminta
pemerintah melakukan evaluasi terkait putusan MK. Anggota Komisi X
Raihan Iskandar mengatakan, pemerintah harus menata ulang sistem
pendidikan nasional. “Sebelum bicara standar internasional, tuntaskan
dulu delapan standar nasional pendidikan,” katanya. Pemerintah diminta
menyelesaikan sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar
pelayanan minimal.Prio/T
Tidak ada komentar