Header Ads

Bubar RSBI Muncul Sekolah Mandiri

LINTAS PUBLIK-Jakarta, Mahkamah Konstitusi memutuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional harus dibubarkan. Untuk menggantikan, Kementerian Pendidikan mengusulkan mengalihkan RSBI menjadi Sekolah Kategori Mandiri.

Goresan cat hitam menutup sebaris tulisan di bawah papan nama SMPN 216 di Kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Kondisi serupa juga terlihat di papan nama SMAN 68, yang masih dalam satu komplek. Meski telah tertimpa goresan cat hitam bekas tulisan di belakangnya masih samar terbaca sebagai Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional. “Sudah ditutup sejak kemarin mas,” ujar salah seorang petugas keamanan yang berada di lokasi saat ditemui, Jumat pekan lalu.
Pengelola sekolah yang berada di Komplek Taman Pendidikan Salemba Raya ini sengaja menutup predikat kedua sekolah itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) selasa pekan lalu menyatakan RSBI bertentangan dengan konstitusi. Penutupan predikat RSBI dari papan sekolah menurut Kepala Sekolah SMPN 1 Jakarta, Bambang K Karnoto, merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merespon putusan MK.
Menurut Bambang, semua kepala sekolah RSBI dikumpulkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pasca putusan tersebut. Selain menutup tulisan RSBI, mereka juga diminta tetap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dan menjaga mutu serta kualitas pendidikan. Pihak sekolah juga diminta segera mengumpulkan orang tua siswa untuk membicarakan program dan pembiayaan sekolah anaknya.
Bambang mengaku sudah menindaklanjuti arahan dinas pendidikan. Ia sudah mengumpulkan seluruh staf dan pimpinan di lingkungan sekolah. Setelah itu sekolah menggelar pertemuan dengan Komite Sekolah dan guru. Sekolah juga sudah mengagendakan pertemuan dengan orang tua siswa untuk membicarakan tindak lanjut setelah MK menyatakan RSBI dilarang. Namun secara umum tidak ada perubahan dalam proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang semula berpredikat RSBI ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhamad Nuh mengatakan, proses belajar mengajar di sekolah yang sebelumnya berpredikat RSBI tetap berjalan seperti biasa. Sebab menurutnya, saat ini sedang tengah semester sehingga tidak mungkin langsung membongkar semua program yang sudah direncanakan. “Saya kira itu tidak bijak. Ada masa transisi untuk itu,” ujarnya.
Nuh memperkirakan, dibutuhkan waktu transisi hingga tahun ajaran baru untuk menindaklanjuti putusan MK. “Saya kira semua program yang berhubungan dengan RSBI biarkan jalan dulu. Tuntaskan sampai akhir semester nanti.” Nuh juga meminta penyelenggara sekolah dan siswa tetap menjaga semangat untuk belajar.
Nuh berjanji pemerintah akan tetap memberikan perlindungan kepada sekolah-sekolah eks RSBI. Alasannya, sekolah-sekolah tersebut merupakan hasil kebijakan pemerintah sehingga tak boleh diabaikan begitu saja. Pemerintah akan tetap memberikan pendampingan sehingga kualitasnya tetap bisa dipertahankan. Nuh mengatakan, saat ini ada sekitar 1300 sekolah berlabel RSBI. Kemendikbud berjanji akan segera berkoordinasi dengan MK dan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti putusan pembubaran RSBI.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Suyanto mengatakan, dampak dari putusan MK, sekolah tak lagi bisa menarik pungutan dari masyarakat dengan dalih mengikuti program RSBI. Selain itu sekolah juga tidak boleh lagi menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar dalam belajar mengajar. Selain itu pemerintah juga harus menyelaraskan semua regulasi yang terkait dengan RSBI seperti PP nomor 38 tentang keseimbangan keuangan antara pusat dan daerah, PP 48 tentang pendanaan dan PP 19 tentang standar nasional pendidikan. Namun secara umum tidak ada perubahan yang berarti di sekolah. Proses belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa.
Tak semua menyambut gembira putusan MK ini. Salah satu orang tua siswa, Dewi mengaku kecewa dengan putusan ini. Sebab menurutnya, program RSBI menguntungkan proses belajar mengajar anaknya. Ia mengatakan, sejak mengikuti program RSBI kualitas pendidikan anaknya semakin baik tanpa perlu mengikuti les tambahan. Ia mengaku tak mengeluarkan uang banyak untuk membiayai anaknya yang belajar di sekolah RSBI. Dewi berharap, pasca dibubarkannya RSBI, Kemendikbud tetap mempertahankan mutu pendidikan dengan menyediakan guru-guru yang berkualitas.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Kemendikbud segera menghapus seluruh aturan perundang-undangan yang terkait RSBI. Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti mengatakan, selain menghapus seluruh aturan tersebut pemerintah juga harus konsisten melaksanakan putusan MK dan tidak mengakalinya dengan membuat program serupa dengan nama berbeda. “Masa Kementerian Pendidikan tidak menghormati hukum. Putusan soal UN tidak dihormati, UU BHP sudah dibatalkan dibikin lagi, diganti dengan versi baru. Yang ini jangan lah,” ujar Retno. FSGI berjanji akan mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Senada dengan Retno, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga meminta agar pemerintah khususnya Kemendikbud menghormati keputusan MK. Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri mengatakan, pemerintah jangan bermuka dua, di depan menyatakan menerima namun mendirikan sekolah yang secara prinsip mirip dengan RSBI. ICW menolak gagasan Kemendikbud yang akan mengalihkan RSBI menjadi Sekolah Kategori Mandiri (SKM). “Kalau prinsipnya sama dengan pasal 50 ayat 3 maka itu tidak boleh. Lagi pula tidak dikenal dalam UU Sisdiknas istilah sekolah berkategori mandiri,” ujarnya.
Komisi pendidikan DPR meminta pemerintah melakukan evaluasi terkait putusan MK. Anggota Komisi X Raihan Iskandar mengatakan, pemerintah harus menata ulang sistem pendidikan nasional. “Sebelum bicara standar internasional, tuntaskan dulu delapan standar nasional pendidikan,” katanya. Pemerintah diminta menyelesaikan sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar pelayanan minimal.Prio/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.