Header Ads

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Luthfi Ajukan Pengunduran Diri

LINTAS PUBLIK-JAKARTA, Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq akhirnya memutuskan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di partai berlambang bulan sabit kembar tersebut.

"Saya menyampaikan kepada seluruh kader, pengurus dan Ketua Dewan Syuro PKS, mulai hari ini saya ajukan pengunduran diri saya sebagai Presiden PKS," kata Luthfi ketika digelandang menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DenPOM Kodam Jaya di Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).

Bahkan, Luthfi meminta kepada Ketua Majelis Syuro PKS untuk segera memproses pengunduran dirinya secara organisasi.

Menurut Luthfi, pengunduran diri diajukan. Sebab, dia harus menjalani proses hukum yang memerlukan banyak waktu hingga sampai pada kesimpulan benar atau salah. Sehingga, tidak dapat menjalani tugas kepartaian.

Lebih lanjut, Luthfi hanya berpesan supaya PKS harus tetap berusaha menjelang pemilu 2014. Sebab, dalam Musyawarah Nasional (Munas) diputuskan bahwa PKS harus masuk dalam tiga besar di kancah perebutan suara rakyat.

Seperti diketahui, KPK akhirnya melakukan upaya penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq pada Kamis (31/1) sore. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di  DenPOM Kodam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

"Untuk penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) di Rutan di Guntur untuk 20 hari kedepan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis (31/1).

Berdasarkan pengamatan, Luthfi diboyong menuju Rutan Guntur sekitar jam 17:42 WIB dengan menggunakan baju tahanan.

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/1) malam. Kemudian, dijemput oleh tim KPK pada Rabu (30/1) jam 23.40 WIB. Dan tiba di kantor KPK pada Kamis (31/1) jam 00.00 WIB.

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka sebab diduga menerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.

Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Peristiwa berawal dari penangkapan terhadap empat orang di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1) malam. Mereka yang ditangkap adalah Ahmad, Arya Effendi, Juard Effendi, dan seorang wanita bernama Maharani. Dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar.

Setelah memeriksa keempat orang itu seharian, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melihat keterlibatan Luthfi. Sementara Maharani, tidak ditetapkan sebagai tersangka namun masih diperiksa hingga saat ini.

Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.SP/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.