Dr. Chairul Huda, SH., MH
Peraih Gelar Doktor Hukum Pidana Termuda Pertama di Indonesia.
Chairul Huda, dikenal sebagai sosok yang concern di bidang hukum. Berkat otaknya yang terbilang encer, ia sempat membuat heboh dunia hukum di Indonesia.
Dalam usianya yang terbilang muda saat itu atau 34 tahun, dirinya telah meraih gelar doktor ilmu hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) dengan predikat cum laude atau sangat memuaskan.
Pria kelahiran Tangerang, Banten, 28 Oktober 1970 ini, menyabet gelar tersebut pada 31 Agustus 2004.
Suami dari Intan Kumalasari Huda ini, sehari-hari mengabdikan diri sebagai staf pengajar Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiya Jakarta (UMJ), yang merupakan almamaternya pada saat meraih gelar sarjana hukum.
Selain dosen tetap, ia juga praktik sebagai penasihat hukum di Kantor Hukum EFHA, SALIM & Rekan, serta tercatat sebagai anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Tak hanya ini, ia kerap diundang untuk menjadi pembicara di berbagai forum diskusi publik, seminar, lokakarya, dan penataran tentang hukum pidana. Sejumlah posisi penting juga disandangnya. Di antara adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia (LPHI) dan Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta penasihat ahli Kapolri.
Pria berpenampilan sahaja ini, pemikirannya kerap diperlukan membantu tugas tertentu di sejumlah instansi dan lembaga bidang hukum di Indonesia. Tercatat, ia merupakan anggota Tim Perancang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2004 yang digodok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan juga masuk dalam Tim Konsultasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kemenkumham RI.
Selain itu, Chairul Huda juga aktif di dalam organisasi pemerhati hukum, yakni Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) dan Forum Komunikasi Akademisi dan Praktisi Hukum Indonesia (FORKAPHI). Bahkan, dirinya sering diminta sebagai ahli baik dalam penyidikan maupun dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan.
Ayah dari Anka Wizraka Huda dan Fabian Irobby Huda itu, juga gemar menulis. Sejumlah buku yang ditulisnya sudah beredar melengkapi literatur dunia hukum di Indonesia. Buku-buku tersebut adalah “Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Pada Tiada Pertanggunggjawaban Pidana Tanpa Tesalahan” dan “Tindak Pidana dalam Bisnis Asuransi” serta lainnya. Naskah-naskah buah pikirannya untuk kegiatan diskusi, seminar, lokakarya dan lainnya, kerap menjadi bahan pemikiran penting pengayaan khasanah ilmu hukum di Indonesia.
Gagasan terbarunya sebagai wujud kepeduliannya terhadap pembangunan serta pengembangan hukum bagi masyarakat pedesaan di Indonesia. Semua ini akan dilakukan dengan mendirikan pos-pos bantuan hukum di setiap desa.
Program tersebut dilaksanakan dengan bekerjasama antara Majelis Hukum PP Muhammadiyah dan Kemenkumham RI. Tak perlu diragukan lagi, ilmu yang dimilikinya didedikasikan sepenuhnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bersikap dan berperilaku sesuai aturan hukum yang berlaku.BHc
Chairul Huda, dikenal sebagai sosok yang concern di bidang hukum. Berkat otaknya yang terbilang encer, ia sempat membuat heboh dunia hukum di Indonesia.
Dalam usianya yang terbilang muda saat itu atau 34 tahun, dirinya telah meraih gelar doktor ilmu hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) dengan predikat cum laude atau sangat memuaskan.
Pria kelahiran Tangerang, Banten, 28 Oktober 1970 ini, menyabet gelar tersebut pada 31 Agustus 2004.
Suami dari Intan Kumalasari Huda ini, sehari-hari mengabdikan diri sebagai staf pengajar Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiya Jakarta (UMJ), yang merupakan almamaternya pada saat meraih gelar sarjana hukum.
Selain dosen tetap, ia juga praktik sebagai penasihat hukum di Kantor Hukum EFHA, SALIM & Rekan, serta tercatat sebagai anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Tak hanya ini, ia kerap diundang untuk menjadi pembicara di berbagai forum diskusi publik, seminar, lokakarya, dan penataran tentang hukum pidana. Sejumlah posisi penting juga disandangnya. Di antara adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia (LPHI) dan Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta penasihat ahli Kapolri.
Pria berpenampilan sahaja ini, pemikirannya kerap diperlukan membantu tugas tertentu di sejumlah instansi dan lembaga bidang hukum di Indonesia. Tercatat, ia merupakan anggota Tim Perancang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2004 yang digodok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan juga masuk dalam Tim Konsultasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kemenkumham RI.
Selain itu, Chairul Huda juga aktif di dalam organisasi pemerhati hukum, yakni Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) dan Forum Komunikasi Akademisi dan Praktisi Hukum Indonesia (FORKAPHI). Bahkan, dirinya sering diminta sebagai ahli baik dalam penyidikan maupun dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan.
Ayah dari Anka Wizraka Huda dan Fabian Irobby Huda itu, juga gemar menulis. Sejumlah buku yang ditulisnya sudah beredar melengkapi literatur dunia hukum di Indonesia. Buku-buku tersebut adalah “Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Pada Tiada Pertanggunggjawaban Pidana Tanpa Tesalahan” dan “Tindak Pidana dalam Bisnis Asuransi” serta lainnya. Naskah-naskah buah pikirannya untuk kegiatan diskusi, seminar, lokakarya dan lainnya, kerap menjadi bahan pemikiran penting pengayaan khasanah ilmu hukum di Indonesia.
Gagasan terbarunya sebagai wujud kepeduliannya terhadap pembangunan serta pengembangan hukum bagi masyarakat pedesaan di Indonesia. Semua ini akan dilakukan dengan mendirikan pos-pos bantuan hukum di setiap desa.
Program tersebut dilaksanakan dengan bekerjasama antara Majelis Hukum PP Muhammadiyah dan Kemenkumham RI. Tak perlu diragukan lagi, ilmu yang dimilikinya didedikasikan sepenuhnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bersikap dan berperilaku sesuai aturan hukum yang berlaku.BHc
Tidak ada komentar