Header Ads

KPK Tahan Tujuh Anggota DPRD Riau

LINTAS PUBLIK-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan terhadap tujuh orang tersangka kasus dugaan suap perubahan Perda tentang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau. Di mana, ketujuh orang tersangka tersebut adalah anggota DPRD Riau.

"Dalam rangka penyidikan, KPK lakukan upaya hukum berupa penahanan terhadap tujuh orang tersangka kasus PON Riau. Untuk jangka waktu 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (15/1).

Menurut Johan, penahanan terhadap tujuh orang tersangka tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda. Di mana, tersangka Syarif Hidayat dan M Rum Zein dari PPP ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK yang letaknya di basement gedung KPK, Jakarta.

Kemudian, tersangka Toeruchan Asyari dari Fraksi PDI-P ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Sedangkan, empat tersangka lainnya, yaitu Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar),  (PDIP) ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, ketujuh tersangka tersebut dibawa secara bergantian menuju tempat penahanan mulai jam 17.30 WIB.

Dalam kasus PON Riau, KPK sudah menetapkan 13 orang tersangka. Empat orang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Riau, yaitu, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Keduanya divonis masing-masing dengan pidanaa penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Sedangkan, M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Partai Golkar, Muhammad Dunir dari PKB divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.

Sementara itu, dua orang terdakwa lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Di mana, keduanya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan kabar terakhir, Taufan Andoso Yakin dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun penjara. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Selasa (15/1).

Dalam kasus Riau, nama Gubernur Riau, Rusli Zainal memang kerap diduga kuat terlibat dalam kasus PON Riau. Dugaan tersebut, terungkap ketika jaksa penuntut umum dari KPK memutar bukti sadapan telepon di dalam sidang. Bahkan, seorang saksi dari PT Adhi Karya bernama Dicky mengungkapkan pernah menyerahkan uang Rp 500 juta ke kediaman Rusli Zainal.

Dalam surat dakwaan milik terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, yang dibacakan dalam persidangan di Pekanbaru, Riau Selasa (30/10/12), secara jelas telah disebut Rusli menerima uang senilai Rp 500 juta dan menyetujui uang suap senilai lebih dari 1 juta dollar Amerika Serikat kepada anggota Komisi X DPR. Suap tersebut untuk meminta dana APBN menyangkut kekurangan dana stadion utama PON senilai Rp 290 miliar.

Jaksa KPK, Agus Salim saat membacakan dakwaan mengungkapkan peristiwa berawal pada Oktober 2011. Di mana, Lukman selaku Kepala Dispora Riau melaporkan kepada Rusli bahwa proyek stadion utama PON kekurangan dana Rp 290 miliar untuk membayar utang kontrak pembangunan stadion utama Rp 165 miliar dan utang kontrak infrastruktur stadion utama senilai Rp 125 miliar.

Kemudian, lanjut Agus, untuk meminta dana APBN, Rusli Zainal mengajak Lukman dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau SF Haryanto bertemu Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto di ruangan Setya Novanto di Gedung DPR. Di mana, diduga untuk meminta tambahan dana tersebut

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.