Jual "Bayi" Online, Polisi Akan Periksa Pemilik Tokobagus.com
ilustrasi (photo Google) |
Rikwanto mengatakan, pihaknya akan memanggl pemilik media online tokobagus.com. "Hari ini jatuh temponya, mereka belum bisa hadir. Mau persiapkan segala sesuatu, terkait administrasi lalu lintas konten yang masuk ke tokobagus.com," tambahnya.
Dia menambahkan, pihaknya menunggu 2-3 hari. Selanjutnya, bila tidak diindahkan, Polda Metro Jaya akan datang atau membuatkan panggilan kedua untuk pemeriksaan Berita Acara Perkara (BAP).
"Humasnya datang berikan keterangan mereka belum siap. Mereka sedang siapkan administrasi terkait yang dibutuhkan," ujarnya.
Rikwanto mengatakan dalam mengungkap penjualan bayi melalui media online ini diperlukan kerja sama dan identitas harus jelas, mengingat ini dilakukan di situs jual beli.
"Polisi belum menjurus ke pelanggaran ke tokobagus.com, dan melihat dulu sistem, mekanisme pengaturan, mengapa konten penjualan bayi bisa masuk, siapa yang memasukkan, dan hubungan dengan tokobagus.com," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, iklan penjualan bayi tersebut dirilis pada 31 Desember hingga 3 Januari.
Dalam iklan tersebut, tampak dua bayi berusia sekitar 18 bulan dibanderol dengan harga Rp 10 juta per bayi. Di dalam situs tersebut tertera nama Farkhan dan sebuah nomor telepon yang bisa dihubungi.JarNews/T
Tidak ada komentar