Kantor KPU Mamberamo Tengah Dibakar
LINTAS PUBLIK-JAYAPURA, Kantor Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Mamberamo Tengah (Mamteng) di Kobakma, Papua, Rabu (30/1) dini
hari pukul 03.00 WIT, ludes terbakar. Tidak ada korban jiwa dan belum
diketahui penyebab pembakaran itu. Aparat keamanan sedang meneliti
kebakaran tersebut.
Kejadian itu disebut-sebut terkait
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) di Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) Papua.
Kapolres Jayawijaya Ajun Komisaris
Besar Polisi (AKBP) F Napitupulu, Rabu pagi ini, membenarkan
terjadinya pembakaran kantor KPU Mamberamo Tengah yang terletak di
Kobakma.
Ia mengatakan pembakaran itu diduga
dilakukan para pendukung salah satu kandidat bupati yang kalah pada
pilkada yang digelar Desember 2012. "Mahkamah Konstitusi baru
mengeluarkan keputusan Selasa (29/1) dan Rabu dini hari kantor KPU
Mamteng di Kobakma dibakar," katanya.
Menurutnya, hingga saat ini belum
dapat dipastikan siapa pelaku atau dari kelompok pendukung mana yang
melakukan aksi pembakaran itu.
Tidak ada korban jiwa dan situasi
kamtibmas di kawasan itu masih aman dan terkendali.
Untuk mencapai Kobakma, Ibu Kota
Kabupaten Mamberamo Tengah dibutuhkan waktu sekitar 25 menit dengan
menggunakan pesawat berbadan kecil sejenis Cessna dan Philatus
Porter.
Kasus Pengeroyokan
Sementara itu, kasus tewasnya Ketua
Komisi A DPRD Kabupaten Tolikara, Papua Husia Yosia Karoba yang
dikeroyok massa saat penghitungan suara akan diselesaikan secara
hukum adat. Korban tewas setelah berusaha mempertahankan satu suara
bagi pasangan kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Habel
Melkias Suwae-Yop Kogoya, Selasa (29/1) siang, di Distrik Gillubandu.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes
I Gede Sumerta Jaya saat dihubungi SH siang tadi menjelaskan bahwa
kasus pengeroyokan akan diselesaikan secara hukum adat. Penyelesaian
secara hukum adat untuk penyelesaian masalah di daerah Pedalaman
Papua jauh lebih efektif jika dibandingkan penyelesaian secara hukum
positif.
Apalagi menurutnya dalam Undang-Undang
(UU) No 21 Tahun 2011 tentang Otonomi Khusus Papua, penyelesaian
secara adat justru dibolehkan.
Dia menjelaskan, untuk penyelesaian
secara hukum adat ini tugas aparat kepolisian adalah yang
memfasilitasi pertemuan di antara keluarga pelaku dan juga korban.
Pertemuan dilaksanakan di Mapolres Tolikara yang dihadiri para pihak
yang bersengketa.
Rencananya, Rabu (30/1) siang ini
jenazah Hosia Karona dibawa ke Kota Wamena untuk dimakamkan.
Juru bicara Polda Papua itu
mejelaskan, di hari kedua usai pencoblosan Pilkada Papua, situasi
Papua secara keseluruhan masih tetap aman dan kondusif.
Ketua Komisi A DPRD Tolikara, Husia
Yosia Karoba, tewas akibat dikeroyok massa di Distrik Gillubandu
sesaat sebelum memberikan suara pada Pemilihan Gubernur Papua, Selasa
(29/1).
Informasi yang diperoleh korban saat
pencoblosan mencoba mengajak sekelompok massa untuk memilih kandidat
lain di luar kesepakatan dengan warga. Padahal, warga sudah sepakat
memberikan suara kepada kandidat nomor urut 3, yakni pasangan Lukas
Enembe-Klemen Tinal. Massa mengamuk dan mengeroyok korban hingga
akhirnya tewas akibat luka-luka yang diderita.
Korban adalah anggota Partai Golkar.
Sebelum dikeroyok, korban menyatakan dan mengajak warga untuk memilih
kandidat nomor urut 6, yakni pasangan Habel Melkias Suwae-Yop Kogoya,
yang diusung Partai Golkar, PDIP dan PDS.
Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua
diikuti enam pasangan calon yakni nomor urut 1, Noak Nawipa-John Wob,
nomor urut 2, MR Kambu-Blasius Pakage, nomor urut 3, Lukas
Enembe-Klemen Tinal, nomor urut 4, Welington Wenda-Waynand Watori,
nomor urut 5, Alek Hesegem-Marthen Kayoi, dan nomor urut 6, Habel
Melkias Suwae-Yop Kogoya. Ant/SP/T
Tidak ada komentar