LINTAS PUBLIK-Jakarta,
Saat persidangan, terdakwa mantan Dir Utama Indosat Indar dalam kasus
dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.
Salah satu Dir Indosat, Fajri Santosa memberi dukungan penuh terhadap
terdakwa korupsi Indar. Fajri mengatakan bahwa, "terima kasih atas
dukungannya serikat pekerja terhadap Indar, kita berjuang terus dan
perjuangan masih panjang," ungkap Fajri.
Sementara salah satu tim pengacara terdakwa Indar, Hinca Panjaitan
mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, "hari ini kami baru mendengar
dan menerima dakwan jaksa secara keseluruhan, dan menurut saya jaksa
disini sudah keliru dalam menetapkan terdakwa sebagai tersangka, ini kan
kerjasama antara lembaga Kementerian Informasi, dimana ini tugas
Kemeninfo 5 tugas mereka yaitu regulasi, pengawasan, kepatuhan,
pengaturan, dan pembinaan. Serta bila ada kesalahan, itu kewenangan
Kementerian Informasi," ujar Hinca.
"Kenapa mereka (Jaksa) seolah-olah mengambil kasus ini, Jaksa sudah
melampaui kewenangannya dan jaksa telah keliru total," pungkas Hinca
Penjaitan.
Sementara Yon Hardi mengatakan, akan mendukung mantan pimpinan kami,
bahwa jaksa telah keliru, dan kami akan berjuang terus meminta
dibebaskan dari segala tuduhan.
Kami akan terus berjuang mencari keadilan, dan akan ke gedung bundar, ke
Mahkamah Konstitusi. Serta kami juga akan melapor ke Ombudsman dan bila
perlu kami akan melaporkan kasus ini ke Presiden SBY," ujarnya.
Sementara desakan juga datang dari pendemo yang mendesak Kejagung agar
segera menahan tersangka Indar Atmanto dan mantan Dir Utama Indosat
Johnny Swandi yang saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota.
Pendemo mengatakan, "Kejagung jangan pandang bulu dalam proses
penegakkan Hukum," ujar mahasiswa Jakarta di depan gedung Indosat Jumat
(11/1).BHc/T |
Tidak ada komentar