Header Ads

Kasus Indosat Kasus Indosat IM2, Hinca Panjaitan: Jaksa Agung Keliru Serta Melampaui Kewenangannya



LINTAS PUBLIK-Jakarta,  Saat persidangan, terdakwa mantan Dir Utama Indosat Indar dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.

Salah satu Dir Indosat, Fajri Santosa memberi dukungan penuh terhadap terdakwa korupsi Indar. Fajri mengatakan bahwa, "terima kasih atas dukungannya serikat pekerja terhadap Indar, kita berjuang terus dan perjuangan masih panjang," ungkap Fajri.

Sementara salah satu tim pengacara terdakwa Indar, Hinca Panjaitan mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, "hari ini kami baru mendengar dan menerima dakwan jaksa secara keseluruhan, dan menurut saya jaksa disini sudah keliru dalam menetapkan terdakwa sebagai tersangka, ini kan kerjasama antara lembaga Kementerian Informasi, dimana ini tugas Kemeninfo 5 tugas mereka yaitu regulasi, pengawasan, kepatuhan, pengaturan, dan pembinaan. Serta bila ada kesalahan, itu kewenangan Kementerian Informasi," ujar Hinca.

"Kenapa mereka (Jaksa) seolah-olah mengambil kasus ini, Jaksa sudah melampaui kewenangannya dan jaksa telah keliru total," pungkas Hinca Penjaitan.

Sementara Yon Hardi mengatakan, akan mendukung mantan pimpinan kami, bahwa jaksa telah keliru, dan kami akan berjuang terus meminta dibebaskan dari segala tuduhan.

Kami akan terus berjuang mencari keadilan, dan akan ke gedung bundar, ke Mahkamah Konstitusi. Serta kami juga akan melapor ke Ombudsman dan bila perlu kami akan melaporkan kasus ini ke Presiden SBY," ujarnya.

Sementara desakan juga datang dari pendemo yang mendesak Kejagung agar segera menahan tersangka Indar Atmanto dan mantan Dir Utama Indosat Johnny Swandi yang saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota. Pendemo mengatakan, "Kejagung jangan pandang bulu dalam proses penegakkan Hukum," ujar mahasiswa Jakarta di depan gedung Indosat Jumat (11/1).BHc/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.