Header Ads

Kasus Pembelian Tanah Langgar Kode Etik, Peradi Diminta Pecat PH Sago


LINTAS PUBLIK-Medan, Junirwan SH, kuasa hukum terpidana Ignasius Sago, diadukan ke Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan terkait dengan adanya dugaan terjadinya pelanggaran kode etik advokat Indonesia dalam menangani sebuah perkara.

Pelanggaran kode etik advokat tentang adanya benturan kepentingan didalam menangani kasus pembelian tanah seluas lebih kurang 515 Hektar yang terletak di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Octo Bermand Simanjuntak selaku pengadu terhadap Junirwan, menceritakan kepada wartawan awal kisah terjadinya perkara tersebut. Dimana sekitar tahun 2010, tanahnya berkisar 150 hektar bagian dari 515 hektar yang telah ditanami dengan kelapa sawit, timbul permasalahan hukum akibat perbuatan Ignasius Sago. Sehingga ia bersama-sama dengan Benny Dictus (menantu Drs Ignasius Sago) ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki izin perkebunan dan pada saat itu ia memakai Junirwan sebagai penasehat hukumnya.

“Karena dianggap melanggar pasal 47 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana dan dalam perkara tersebut saya memakai jasa pengacara Junirwan Kurniawan, SH,” ujar Octo, Kamis (17/1).

Namun belakangan diketahui, bahwa Junirwan juga telah menjadi pengacara lawannya yakni Ignasius Sago dalam perkara tersebut.

“Maka perbuatan dan tindakan dari Teradu tersebut jelas telah bertentangan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) khususnya dalam Bab III Pasal 4 huruf h yaitu, Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap
menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dengan
klien tersebut,” lanjut Octo Bermand Simanjuntak kembali.

“Tentunya, dalam hal ini kita telah mendatangi kantor Peradi Medan yang terletak di Jl. HM Yamin Komp. Serdang Emas No. 3 Medan yang diterima langsung oleh Ketua Peradi Medan, Charles Silalahi SH,” tambahnya.

Sementara Junirwan Kurniawan SH ketika dihubungi wartawan menyatakan bahwa sah-sah saja orang melapor.

“Dalam hal ini kita tidak tahu konteksnya tentang apa Octo Bermand Simanjuntak mengadukan saya ke Peradi. Namun setahu saya, sebelumnya ada dahulu kita menjadi pengacaranya namun belakangan kita tidak dibayar dan kemudian dia sendiri yang melakukan pencabutan kuasa kepada saya,” ujarnya.

Setelah itu, lanjutnya, tidak ada hubungan lainnya. “Jadi sah-sah saja dia mau melaporkan saya ke Peradi, akan tetapi perlu diingat juga jika hal ini menyangkut nama baik kita akan mengadukan balik dia,” terang Junirwan kembali.

Sementara Ketua Peradi Medan Charles Silalahi SH mengakui telah menerima surat pengaduan Octo Bermand Simanjuntak terkait dengan adanya benturan kepentingan didalam menangani kasus pemalsuan data yang dilakukan oleh pengacara Junirwan SH.

“Benar bahwa kita menerima surat pengaduan tersebut, dalam hal ini
kita sedang mempelajarinya terlebih dahulu,” ujarnya. BHc/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.