Kemenakertrans Pantau PHK Akibat Kenaikan UMP
LINTAS PUBLIK-Jakarta , Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membentuk Satuan
Tugas (Satgas) khusus pemantauan ancaman terjadinya Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh yang diakibatkan oleh penerapan
kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013.
"Satgas kita terus memantau agar tidak ada satu pun PHK yang diakibatkan oleh kenaikan UMP. Satgas ini menjadi deteksi dini sehingga pelaksanaan UMP 2013 tidak mengganggu kinerja perusahaan dan tidak mengakibatkan PHK pekerja/buruh," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans Jakarta, Rabu (16/1).
Satgas itu akan bertugas melakukan koordinasi dengan Dinas-dinas tenaga Kerja di seluruh Indonesia untuk melakukan pengumpulan informasi, pendataan dan pendampingan terkait antisipasi terjadinya PHK pekerja/buruh akibat kenaikan UMP di daerah.
Jika ada perusahaan yang terpaksa melakukan PHK akibat kenaikan UMP 2013, Muhaimin meminta perusahaan tersebut untuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk dicarikan solusi dan jalan keluar dengan berbagai kemudahan seperti penangguhan pelaksanaan UMP.
"Yang paling penting adalah mencegah dan menghindari terjadinya PHK pekerja/buruh terkait UMP," ujar Muhaimin.
Dinas Tenaga Kerja setempat kemudian akan menelusuri dan melakukan pengecekan bersama dengan melibatkan pengusaha serta serikat pekerja, untuk memastikan apakah memang perusahaan itu tidak mampu menerapkan UMP dan kondisinya terancam PHK.
"Serikat pekerja dan pihak perusahaan silahkan berkoordinasi secara bipartit sehingga bisa menghindari PHK di perusahaannya. Kita harus tetap mencari solusi dan jangan hanya disalahkan upah buruh karena buruh belum sampai pada upah yang produktif apalagi sejahtera," kata Muhaimin.
Ia berharap kenaikan upah pekerja/buruh tidak menjadi beban perusahaan sehingga Menakertrans juga mendorong adanya insentif dari sektor-sektor yang lain.
"Mari kita dorong misalnya pemberian insentif pajak, peningkatan infrastruktur, logistik, suku bunga perbankan bagi perusahaan-perusahaan," kata Muhaimin.
Sementara itu, Hasil Rapat Menakertrans dengan Menko Perekonomian beberapa waktu yang lalu, menghasilkan keputusan untuk melakukan revisi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Kepmen) No. 231/MEN/ 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
"Jawaban saya, bahwa dalam konteks untuk menanggulangi PHK dan mencegah tidak akan terjadi PHK terhadap pekerja/buruh, maka kami siap melaksanakan amanat (revisi) tersebut," kata Muhaimin.SH/T
"Satgas kita terus memantau agar tidak ada satu pun PHK yang diakibatkan oleh kenaikan UMP. Satgas ini menjadi deteksi dini sehingga pelaksanaan UMP 2013 tidak mengganggu kinerja perusahaan dan tidak mengakibatkan PHK pekerja/buruh," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans Jakarta, Rabu (16/1).
Satgas itu akan bertugas melakukan koordinasi dengan Dinas-dinas tenaga Kerja di seluruh Indonesia untuk melakukan pengumpulan informasi, pendataan dan pendampingan terkait antisipasi terjadinya PHK pekerja/buruh akibat kenaikan UMP di daerah.
Jika ada perusahaan yang terpaksa melakukan PHK akibat kenaikan UMP 2013, Muhaimin meminta perusahaan tersebut untuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk dicarikan solusi dan jalan keluar dengan berbagai kemudahan seperti penangguhan pelaksanaan UMP.
"Yang paling penting adalah mencegah dan menghindari terjadinya PHK pekerja/buruh terkait UMP," ujar Muhaimin.
Dinas Tenaga Kerja setempat kemudian akan menelusuri dan melakukan pengecekan bersama dengan melibatkan pengusaha serta serikat pekerja, untuk memastikan apakah memang perusahaan itu tidak mampu menerapkan UMP dan kondisinya terancam PHK.
"Serikat pekerja dan pihak perusahaan silahkan berkoordinasi secara bipartit sehingga bisa menghindari PHK di perusahaannya. Kita harus tetap mencari solusi dan jangan hanya disalahkan upah buruh karena buruh belum sampai pada upah yang produktif apalagi sejahtera," kata Muhaimin.
Ia berharap kenaikan upah pekerja/buruh tidak menjadi beban perusahaan sehingga Menakertrans juga mendorong adanya insentif dari sektor-sektor yang lain.
"Mari kita dorong misalnya pemberian insentif pajak, peningkatan infrastruktur, logistik, suku bunga perbankan bagi perusahaan-perusahaan," kata Muhaimin.
Sementara itu, Hasil Rapat Menakertrans dengan Menko Perekonomian beberapa waktu yang lalu, menghasilkan keputusan untuk melakukan revisi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Kepmen) No. 231/MEN/ 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
"Jawaban saya, bahwa dalam konteks untuk menanggulangi PHK dan mencegah tidak akan terjadi PHK terhadap pekerja/buruh, maka kami siap melaksanakan amanat (revisi) tersebut," kata Muhaimin.SH/T
Tidak ada komentar