Kisah Ligwina di Bandara, Sesuai Permenaker TKI Bisa Langsung Pulang
LINTAS PUBLIK-Jakarta , Kisah financial planner Ligwina Hananto soal TKI di Bandara Soekarno-Hatta,
sempat membuat ramai twitter. Ligwina berkisah perlakuan tak adil yang
dialami 3 TKI dari Indramayu yang baru saja tiba dari Taiwan.
"Itu kejadian yang keterlaluan," jelas Ligwina saat berbincang, Sabtu (26/1/2013.
Ligwina menolong TKI yang dipaksa ikut petugas BNP2TKI pada Jumat (25/1) malam. Ligwina yang baru pulang liburan dari AS itu, berteriak saat melihat 3 TKI hendak dipaksa ikut.
3 TKI itu akhirnya dilepas petugas BNP2TKI. Ligwina satu pesawat dengan TKI itu dari Hong Kong. Ketika di pengambilan bagasi, dia pun sempat berbincang dengan TKI itu.
"Ya kan kasihan mereka, pulang dari bekerja di luar negeri. Tapi diperlakukan seperti itu. Saya malah disamperin petugas BNP2TKI dan dibilang agar jangan sok pahlawan," jelas Ligwina.
Sebenarnya, sesuai aturan Permenakertrans No 16/2012 tentang Tata Cara Pemulangan TKI, disebutkan bahwa TKI bisa langsung pulang tanpa perlu melapor. Jadi, aturan untuk melapor ke petugas di terminal bandara, setelah ada Permenaker itu tidak perlu dilakukan lagi.
"Agar TKI lebih nyaman dan bisa segera pulang ke kampung halaman. Dan bisa terhindar dari perlakuan tidak manusiawi," kata Menaker Muhaimin Jumat (26/12/2012).Det/T
"Itu kejadian yang keterlaluan," jelas Ligwina saat berbincang, Sabtu (26/1/2013.
Ligwina menolong TKI yang dipaksa ikut petugas BNP2TKI pada Jumat (25/1) malam. Ligwina yang baru pulang liburan dari AS itu, berteriak saat melihat 3 TKI hendak dipaksa ikut.
3 TKI itu akhirnya dilepas petugas BNP2TKI. Ligwina satu pesawat dengan TKI itu dari Hong Kong. Ketika di pengambilan bagasi, dia pun sempat berbincang dengan TKI itu.
"Ya kan kasihan mereka, pulang dari bekerja di luar negeri. Tapi diperlakukan seperti itu. Saya malah disamperin petugas BNP2TKI dan dibilang agar jangan sok pahlawan," jelas Ligwina.
Sebenarnya, sesuai aturan Permenakertrans No 16/2012 tentang Tata Cara Pemulangan TKI, disebutkan bahwa TKI bisa langsung pulang tanpa perlu melapor. Jadi, aturan untuk melapor ke petugas di terminal bandara, setelah ada Permenaker itu tidak perlu dilakukan lagi.
"Agar TKI lebih nyaman dan bisa segera pulang ke kampung halaman. Dan bisa terhindar dari perlakuan tidak manusiawi," kata Menaker Muhaimin Jumat (26/12/2012).Det/T
Tidak ada komentar