KY-KPK Kerjasama Berantas Hakim Nakal
Komisi
Yudisial (KY) menggandeng KPK dalam memberantas hakim nakal. Kerjasama kedua
lembaga tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (memorandum
of understanding/MoU) mengenai pemberantasan dan pencegahan korupsi hakim,
antara KPK dengan Komisi Yudisial (KY), di Kantor KY, Rabu (16/1).
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY Ibrahim mengatakan, dengaan adanya kerjasama ini maka KY dapat meminta bantuan KPK untuk melakukan penyadapan terhadap hakim nakal.
"KY tidak punya kewenangan untuk melakukan itu. Oleh karena itu perlu ada kerjasama dengan lembaga yang punya kwenangan untuk itu antara lain adalah KPK yang secara hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan," kata Ibrahim, pagi tadi.
Namun demikian, dia menilai, sejauh ini KPK dengan KY telah bekerjasama meskipun MoU antar keduanya belum terbentuk. Dengan adanya kerjasama antar dua lembaga tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya peradilan yang berkeadilan.
"Kerjasama ini sebenarnya dimaksudkan untuk mendorong peradilan yang fair, independen, parsial. Praktik korupsi itu bisa mengakibatkan hukum dalam melaksanakan tugasnya menjadi diskriminatif," ujarnya.
Ketua KPK Abraham Samad menuturkan, sejak 2007 KY dan KPK telah menjalin kerjasama dalam upaya pencegahan korupsi. Namun, adanya MoU dapat mengintensifkan kerjasama antar keduanya.
"Kami sangat berterimakasih kepada KY yang telah membangun jaringan kerjasama ini," kata Samad.
Ketua KY Eman Suparman menilai, kerjasama tersebut penting dan strategis. Kerjasama yang dilakukan menitikberatkan pada aspek pencegahan.
"Karena KY adalah lembaga negara yang bukan penegak hkm, sehingga tidak heran kalau UU KY menyebutkan bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan perekaman atau penyadapan terhadap pihak yang diduga melakukan korupsi," kata Eman.SP/T
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY Ibrahim mengatakan, dengaan adanya kerjasama ini maka KY dapat meminta bantuan KPK untuk melakukan penyadapan terhadap hakim nakal.
"KY tidak punya kewenangan untuk melakukan itu. Oleh karena itu perlu ada kerjasama dengan lembaga yang punya kwenangan untuk itu antara lain adalah KPK yang secara hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan," kata Ibrahim, pagi tadi.
Namun demikian, dia menilai, sejauh ini KPK dengan KY telah bekerjasama meskipun MoU antar keduanya belum terbentuk. Dengan adanya kerjasama antar dua lembaga tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya peradilan yang berkeadilan.
"Kerjasama ini sebenarnya dimaksudkan untuk mendorong peradilan yang fair, independen, parsial. Praktik korupsi itu bisa mengakibatkan hukum dalam melaksanakan tugasnya menjadi diskriminatif," ujarnya.
Ketua KPK Abraham Samad menuturkan, sejak 2007 KY dan KPK telah menjalin kerjasama dalam upaya pencegahan korupsi. Namun, adanya MoU dapat mengintensifkan kerjasama antar keduanya.
"Kami sangat berterimakasih kepada KY yang telah membangun jaringan kerjasama ini," kata Samad.
Ketua KY Eman Suparman menilai, kerjasama tersebut penting dan strategis. Kerjasama yang dilakukan menitikberatkan pada aspek pencegahan.
"Karena KY adalah lembaga negara yang bukan penegak hkm, sehingga tidak heran kalau UU KY menyebutkan bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan perekaman atau penyadapan terhadap pihak yang diduga melakukan korupsi," kata Eman.SP/T
Tidak ada komentar