Header Ads

Pailit Batavia Air, Diputuskan Pukul 4 Sore Nanti

LINTAS PUBLIK-JAKARTA, Maskapai swasta nasional Batavia Air, yang digugat pailit oleh ILFC (International Lease Finance Corporation) hari ini memasuki keputusan finalnya.

Pengacara dari Pihak Batavia Air Raden Catur Wibowo mengungkapkan bahwa, pukul 4 sore nanti keputusan dibacakan oleh hakim, dan pihaknya akan siap menerima segala keputusan termasuk jika memang diputus pailit.

Perlu diketahui bahwa, tadi pihak Pemohon yakni dari kuasa hukum ILFC sempat meminta kepada hakim untuk mecabut gugatannya. Namun, Raden Catur selaku pihak pengacara Batavia Air, menolak pencabutan gugatan.

"Kami menolak pencabutan gugatan, walaupun nantinya ada kemungkinan diputuskan pailit. Karena kepailitan ini bukan kita yang inginkan tetapi pihak lessor yang menginginkan kita dipailitkan. Dan sekarang kalau tiba-tiba dia mendadak untuk mencabut gugatan setelah nama baik kita sudah tercemar dan publik sudah tidak percaya kpd kita, untuk apa lagi kita pertahankan," ujarnya usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

Lebih lanjut kata Raden, Batavia siap dengan apapun keputusan pengadilan. Dan, kalau memang dimenangkan oleh Batavia Air, Raden meyakini akan ada proses untuk menuntut balik tentunya karena lagi-lagi kepercayaan publik terhadap Batavia Air sudah hilang dan nama baiknya sudah tercemar.

Keoptimisan Raden untuk memenangi tuntutan ini, didorong oleh alasan adanya perbedaan jumlah utang, akan tetapi Raden lupa berapa perbedaan persisnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon yang enggan memberitahukan namanya tersebut, beralasan pencabutan gugatan dilakukan karena adanya negosiasi dengan pihak Batavia selaku tergugat. Raden Catur, membantah adanya negosiasi. "Saya belum mendapatkan konfirmasi dari klien saya terkait negosiasi tersebut dan instruksi klien saya masih sama yakni proses berlanjut seperti biasa hukum acara yang ada," tukas Raden.

Bahkan, tambah Raden, dalam sidah tadi, pihak pemohon mengganti kuratornya yang seharusnya harusnya Duma Hutapea menjadi Turman Panggabean. Memang didalam UU Kepailitan, pencabutan bisa dilakukan, sesuai pasal 299 yang mengatakan bahwa UU Kepailitan mengacu kepada hukum acara perdata.

Di dalam hukum acara perdata pada pasal 271 alinea kedua dikatakan bahwa setiap saat penggugat dan pemohon dapat mencabut gugatan sepanjang sudah ada jawaban persetujuan dari termohon. "Kalau tidak ada pesetujuan dari termohon, sidang tetap harus dilanjutkan," imbuh Raden.

Sehingga, putusan persidangan belum deal dan akan diskors sampai jam 4 sore nanti.

Sejauh ini, operasi Batavia Air masih berjalan normal. "Hanya saja di hari ini sangat mempengaruhi sekali. Agen-agen yang biasanya mentop-up sekarang sudah tidak mau mentop-up lagi karena dia mendengar hari ini ada putusan. Padahal dari Kementerian Perhubungan belum membekukan, dan mungkin juga pihak kementerian mengacu kepada keputusan pengadilan nanti apakah pengadilan akan menjatuhkan pailit terhadap Batavia atau tidak," paparnya. SP/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.