Header Ads

Pemberlakuan e-KTP Mundur 1 tahun

LINTAS PUBLIK-Jakarta, Kementerian Dalam Negeri memutuskan pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP mundur sampai dengan 31 Desember 2012. Sebenarnya e-KTP ini sudah harus berlaku dan didistribusikan pada 31 Desember 2012.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan mundurnya pemberlakuan e-KTP karena belum semua kepingan e-KTP tercetak. Kepingan e-KTP itu akan dicetak kembali pada tahun ini.

"Perkiraan saya sampai Juni sudah selesai semua karena anggarannya sudah ada. Tapi kita berjaga-jaga. Kita ubah perpres itu sampai Desember. Diperpanjang 1 tahun bagi yang belum punya e-KTP," kata Gamawan di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (10/1).

Gamawan mengatakan jumlah e-KTP yang belum tercetak sebanyak 60 juta keping. Itu kekurangan dari target pencetakan e-KTP sejumlah 175 juta keping. Hingga Juni besok, Gamawan optimis pencetakan e-KTP akan mencapai 185 juta keping dan siap disebarkan.

"Kami harap akhir tahun kita sudah bisa merekam semua datanya. Anggaran pencetakan e-KTP tahun ini Rp 1 triliun," kata Gamawan.

Sebelumnya pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2012 atas perubahan Perpres Nomor 26 Tahun 2009. Perpres ini tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, yang telah ditandatangani oleh Presiden SBY pada 30 Desember lalu. Beleid ini menegaskan pengunduran pemberlakukan e-KTP sebagai KTP Nasional dari 31 Desember 2012 menjadi 31 Desember 2013.JarNews/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.