Header Ads

Rektor USI Tak Mampu Tunjukkan SK Pengangkatan di Pengadilan


LINTAS PUBLIK-Medan, Sarles Gultom SH MH yang mengaku sebagai penasehat hukum Drs Hisarma Gultom MH selaku pihak yang mengaku-ngaku sebagai Rektor USI Periode 2012-2016 ternyata tak mampu menunjukkan SK Pengangkatan kliennya itu kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada sidang pertama, Selasa (8/1). Hal itu dijelaskan Ketua Pembina Yayasan USI, Drs HT Zulkarnain Damanik MM (tergugat IV), Ketua Panitia Pemilihan Rektor USI, Agustina Herawati Girsang (tergugat II), Ketua Pengurus Yayasan USI Masdin Saragih SH MH (tergugat III), serta penggugat yaitu Prof DR Amrin Saragih MA yang ditemui terpisah usai sidang di PTUN Medan, Selasa (8/1).

Menurut Zulkarnain Damanik, dalam perkara gugatan di PTUN ini tidak ada kapasitas Sarles Gultom mengatasnamakan kuasa hukum Hisarma Saragih sebagai Hisarma masih belum diakui secara hukum sebagai Rektor USI yang sah.

Alasan itulah Prof DR Amrin Saragih MA mengajukan gugatan ke PTUN, menggugat karena namanya salah seorang calon Rektor USI yang sah telah dicoret secara sepihak. Hal ini dibuktikan dimana Ketua Panitia Pemilihan (tergugat II) mengeluarkan penetapan, bahwa nama Prof DR Amrin Saragih MA dinyatakan lulus adminstrasi sebagai salah seorang dari enam calon rektor USI Periode 2012-2016.

Ditambahkan Amrin Saragih, pencoretan namanya oleh Senat terjadi disaat akan memasuki tahap penyampaian visi dan misi. Pencoretan itu dianggap bertentangan dengan hukum maka selanjutnya ditempuh upaya hukum melalui PTUN Medan dengan maksud agar nama Amrin Saragih kembali diikutkan dalam pemilihan Rektor Periode 2012-2016 melalui kompetisi yang sehat.

Gugatan Guru Besar Universitas Medan (Unimed) itu terdaftar dengan bukti Registrasi No 96/G/2012/PTUN-MDN yang diterima Panitera Syamsir Yusfan SH MH tanggal 17 Desember 2012. Sedangkan Majelis Hakim diketuai Erli Suhermanto SH dan Panitera Pengganti Ibnu Hasyim SH. Dan untuk tergugat II, III dan tergugat IV tidak didampingi penasehat hukum dan menyatakan hadir mewakili diri sendiri. Adapun objek gugatan adalah Surat Keputusan Senat USI No 01/B.02/Senat-USI/2012 tentang Penetapan Calon Rektor USI untuk Dipilih dan Ditetapkan Menjadi Rektor USI Periode 2012-2016 tanggal 6 Nopember 2012 dan Surat Keputusan Senat USI No 07/B.02/Senat-USI/2012 tentang Calon Rektor USI untuk Ditetapkan Menjadi Rektor USI Periode 2012-2016 tanggal 20 Nopember 2012.

Pertimbangan penggugat dalam gugatannya ke PTUN Medan dijelaskan tanggal 25 September 2012 Panitia Pemilihan Rektor USI Periode 2012-2016 membuat pengumuman No 02/PPR-USI/IX/2012 di surat kabar salah satu harian bahwa USI memberi kesempatan kepada yang memenuhi syarat untuk melamar sebagai calon Rektor USI.

Selanjutnya, tanggal 20 Oktober 2012 penggugat mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Senat USI up Ketua Panitia Pemilihan Rektor USI Periode 2012-2016 untuk menjadi Calon Rektor USI dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam pengumuman tersebut.

Sebelumnya, tanggal 6 Nopember 2012 terbit Surat Keputusan (SK) Senat USI No 01/B.02/Senat-USI/2012 tentang Penetapan Calon Rektor USI untuk dipilih dan ditetapkan menjadi Rektor USI. Ketua Senat menetapkan nama hanya empat orang, yaitu Drs Hisarma Saragih MHUm, Drs Anggiat Sinurat Msi, Drs Marlan Msi dan Djarusdin SH MH.

Kemudian, tanggal 12 Nopember 2012 dengan Surat No 19/PPR-USI/IX/2012 Ketua Panitia Pemilihan Rektor USI Periode 2012-2016 memberitahukan kepada Pengugat (Prof DR Amrin Saragih MA) bahwa dirinya diterima menjadi Calon Rektor USI disamping lima orang bakal calon Rektor USI lainnya dan diminta untuk mempersiapkan diri menyampaikan Visi dan Misi di hadapan Senat USI dan Organ Yayasan USI.

Keenam bakal calon Rektor USI itu adalah, Drs Hisarma Saragih MH, Drs Anggiat Sinurat MSi, Drs Marlan MSi, Djarusdin SH MH, Prof DR Amrin Saragih MA, dan Prof DR Abdul Hasan Saragih MPd.

Nama-nama keenam calon Rektor USI ini diumumkan melalui salah satu media massa cetak tanggal 12 Nopember 2012 dengan maksud agar diketahui publik, bahwa penggugat telah memenuhi persyaratan adminstasi untuk kemudian maju ke babak penyampaian Visi dan Misi di hadapan Senat USI dan Organ Yayasan USI menjadi calon Rektor USI. Dan Ketua Panitia Pemilihan Rektor USI mengatakan, penetapan keenam calon Rektor USI itu sudah sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) Statuta USI.BHc/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.