LINTAS PUBLIK, Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya
kalangan penegak hukum, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta
Selatan. Acara perkenalan PERADI, selain dihadiri oleh tidak kurang dari
600 advokat se-Indonesia, juga diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Menurut
Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU
Advokat), Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat
dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Banyak pihak yang
meragukan para advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh
undang-undang. Pada kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak
diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk PERADI.
Kesepakatan
untuk membentuk PERADI diawali dengan proses panjang. Pasal 32 ayat (3)
UU Advokat menyatakan bahwa untuk sementara tugas dan wewenang
Organisasi Advokat dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia
(IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI),
Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia
(AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi
Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Untuk menjalankan tugas yang
dimaksud, kedelapan organisasi advokat di atas, pada 16 Juni 2003,
setuju memakai nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
Sebelum
pada akhirnya sepakat membentuk PERADI, KKAI telah menyelesaikan
sejumlah persiapan. Pertama yaitu melakukan verifikasi untuk memastikan
nama dan jumlah advokat yang masih aktif di Indonesia.
Proses verifikasi sejalan dengan pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) UU
Advokat yang menyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, dan konsultan
hukum yang telah diangkat saat berlakunya undang-undang tersebut
dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur undang-undang. Sebanyak
15.489 advokat dari 16.257 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan
verifikasi. Para advokat tersebut telah
menjadi anggota PERADI lewat keanggotan mereka dalam delapan organisasi
profesional yang tergabung dalam KKAI.
Sebagian
bagian dari proses verifikasi, dibentuk pula sistem penomoran
keanggotaaan advokat untuk lingkup nasional yang juga dikenal dengan
Nomor Registrasi Advokat. Selanjutnya, kepada mereka yang lulus
persyaratan verifikasi juga diberikan Kartu Tanda Pengenal Advokat
(KTPA). Di masa lalu, KTPA diterbitkan oleh pengadilan tinggi di mana
advokat yang bersangkutan berdomisili. Peluncuran KTPA sebagaimana
dimaksud dilakukan pada 30 Maret 2004 di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah
Agung Republik Indonesia.
Persiapan
kedua adalah pembentukan Komisi Organisasi dalam rangka mempersiapkan
konsep Organisasi Advokat yang sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia.
Kertas kerja dari Komisi Organisasi kemudian dijadikan dasar untuk
menentukan bentuk dan komposisi Organisasi Advokat yang dapat diterima
oleh semua pihak.
Persiapan
lain yang telah dituntaskan KKAI adalah pembentukan Komisi Sertifikasi.
Komisi ini mempersiapkan hal-hal menyangkut pengangkatan advokat baru.
Untuk dapat diangkat menjadi advokat, selain
harus lulus Fakultas Hukum, UU Advokat mewajibkan setiap calon advokat
mengikuti pendidikan khusus, magang selama dua tahun di kantor advokat,
dan lulus ujian advokat yang diselenggarakan Organisasi Advokat.
Peraturan untuk persyaratan di atas dipersiapkan oleh komisi ini.
Setelah
pembentukannya, PERADI telah menerapkan beberapa keputusan mendasar.
Pertama, PERADI telah merumuskan prosedur bagi advokat asing untuk
mengajukan rekomendasi untuk bekerja di Indonesia. Kedua, PERADI telah membentuk Dewan Kehormatan Sementara yang berkedudukan di Jakarta
dan dalam waktu dekat akan membentuk Dewan Kehormatan tetap.
Pembentukan Dewan Kehormatan di daerah lain saat ini menjadi prioritas
PERADI. Ketiga, PERADI telah
membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Komisi
ini bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon
advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat.
Baik
KKAI maupun PERADI telah menyiapkan bahan-bahan dasar untuk digunakan
PERADI untuk meningkatkan manajemen advokat di masa yang akan datang.
Penting pula untuk dicatat bahwa hingga saat ini seluruh keputusan,
termasuk keputusan untuk membentuk PERADI dan susunan badan pengurusnya,
telah diambil melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan berdasarkan
paradigma advokat Indonesia.
Meski
usia PERADI masih belia, namun dengan restu dari semua pihak, PERADI
berharap dapat menjadi organisasi advokat yang bebas dan independen,
melayani untuk melindungi kepentingan pencari keadilan, dan menjalankan
tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya. Sum.Peradi
Tidak ada komentar