Soal Parkir, Pengacara Gugat Jokowi
LINTAS-PUBLIK-Jakarta, Buku registrasi perkara perdata di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari kedua Tahun 2013, mencatat
gugatan pengacara pada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau kerap
disingkat Jokowi. Tergugat menurut penggugat telah melakukan perbuatan
melawan hukum.
Lahan Parkir diluar Gedung (Ilustrasi0 |
Gugatan didaftarkan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
(LPKSM) ADAMS & CO. Wakil dari penggugat adalah pengacara David ML
Tobing.
Penggugat menilai salah satu Peraturan Gubernur DKI Jakarta janggal.
Yaitu Pergub No.120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan
Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan (Pergub Parkir).
Menurut penggugat peraturan itu dikeluarkan Mantan Gubernur Fauzi Bowo
sehari menjelang Pemilukada DKI Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017.
Tapi, tidak didasari persetujuan seluruh anggota DPRD.
Pergub tersebut hanya dilandasi surat Ketua DPRD DKI Jakarta tanggal 10
September 2012 Nomor 692/-1.725.5. Padahal, Pasal 25 ayat (1) Peraturan
Daerah No.5 Tahun 1999 tentang Perparkiran menyatakan tarif biaya
parkir yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta harus dengan persetujuan
anggota DPRD. Tidak hanya dari Ketua DPRD semata.
Tindakan ini, menurut David, adalah bentuk ketidakkonsistenan Gubernur
DKI Jakarta. Pasalnya, peraturan tarif parkir terdahulu yaitu Keputusan
Gubernur No.48 Tahun 2004 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan
Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan di Propinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta disertai persetujuan DPRD. Persetujuan ini
terlihat dari adanya Keputusan DPRD DKI Jakarta No.130 Tahun 2003.
“Dengan demikian, telah terjadi maladministrasi dalam pengaturan
kenaikan tarif parkir sehingga terjadi perbuatan melawan hukum oleh
penguasa,” urai David dalam rilis media yang diterima hukumonline, Rabu (2/1).
Dengan dilanggarnya Perda 5 Tahun 1999, memberikan kerugian kepada
kepentingan umum dan konsumen parkir. Soalnya, Pasal 4 huruf g UU No.8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut menyatakan bahwa konsumen
berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara jujur, adil, dan tidak
diskriminatif.
Namun, kenaikan tarif parkir tanpa dilandasi persetujuan anggota DPRD
ini telah merugikan konsumen perparkiran. Sebaliknya, tindakan ini
menguntungkan pihak pengelola parkir. Untuk itu, David meminta agar
peraturan ini harus dicabut hingga ada persetujuan dari anggota DPRD.
Atas maladministrasi ini, David telah melayangkan surat teguran ke
Gubernur DKI Jakarta pada 23 November 2012. Somasi ini pun telah
diterima Biro Umum Provinsi DKI Jakarta pada tanggal yang sama.
Adapun isi dari surat somasi tersebut menjelaskan tentang
maladiministrasi yang dilakukan Gubernur DKI terkait kenaikan tarif
tersebut. Serta, dalam surat tersebut juga menyebutkan agar peraturan
tersebut dicabut dan menerapkan kembali tarif parkir lama yang diatur
dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.48 Tahun 2004.
Tak hanya menjelaskan tentang maladministrasi yang dilakukan oleh
penguasa, David juga mengultimatum Gubernur. Dalam surat somasinya,
David menyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak somasi
diajukan Gubernur tidak mencabut peraturan itu, David akan menempuh
jalur hukum. Rupanya, ultimatum ini tidak ditanggapi Gubernur. Hingga
kini, Gubernur tidak mencabut pergub parkir itu.
David menguraikan gugatan ini adalah agar Gubernur DKI Jakarta dan DPRD
DKI Jakarta tidak menyalahi prosedur hukum dalam menerbitkan suatu
peraturan gubernur. David juga berharap agar Joko Widodo sebagai
Gubernur DKI Jakarta yang baru tidak terjebak dengan kesalahan prosedur
yang dilakukan gubernur sebelumnya.
“Gugatan ini diajukan demi menjaga kredibilitas Joko Widodo agar selalu
mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menetapkan kebijakan,”
pungkas David.
Sayangnya, hukumonline tidak dapat menghubungi Kepala Dinas Hubungan Masyarakat Pemprov DKI Jakarta, Eko Haryadi. Hukumonline telah berupaya menghubungi telepon genggam Eko, tetapi tidak diangkat. Pesan singkat pun tak dibalas.HumLine/T
Tidak ada komentar