Header Ads

Friska Polisikan Oknum Anggota DPRD Siantar

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Laporkan ‘Tuan Takur’ Lakukan Pengancaman Ditolak
Friska Polisikan Oknum Anggota DPRD Siantar
Niat Friska br Siahaan untuk mencari keadilan hukum terhadap peristiwa yang dialaminya, sepertinya tak kenal istilah ‘mundur’.
Sebelumnya, Friska telah melaporkan TS, terkait kasus pengancaman yang dialaminya, namun uniknya pihak Polres Siantar menolak pengaduan tersebut, Senin (4/2).
SAHATA SITUMORANG, SH, PENGACARA FRISKA
Sabtu (9/2) sekira pukul 18.00 Wib, Friska bersama kuasa hukumnya, Sahata Situmorang, SH, kembali mendatangi Mapolres Siantar, berniat melaporkan pria yang dikenal sebagai pengusaha jual beli kavling tanah tersebut. Namun pengaduan atas TS yang merupakan suami oknum Anggota DPRD Siantar, berinisial KNS itu kembali ditolak pihak Kepolisian.
Akhirnya Friska dan kuasa hukumnya melaporkan oknum anggota dewan tersebut, atas tuduhan perbuatan tak menyenangkan, dan pencemaran nama baik.
Kanit SPKT Polres Siantar, Iptu Gultom mengaku, memang pihak belum menerima laporan Friska yang melaporkan T Sidabalok atas tuduhan pengancaman. Namun, pihaknya masih menerima laporan Friska yang melaporkan oknum anggota DPRD, KNS.
“Untuk laporannya yang belum kami terima, masih akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu,” ujarnya
Dijelaskan Gultom, laporan Friksa yang mereka terima adalah laporan pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan. Dimana, Friska mengaku, didatangi ke kantornya, dituduh oknum anggota dewan itu seorang selingkuhan dari suaminya.
Sementara, Sahata membenarkan bahwa pihak masih melaporkan perbuatan tak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang dilakukan istri dari TS.
Sahata mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui pasti peristiwa itu. Namun, peristiwa itu terjadi saat Friska di tempat kerjanya, yakni di Kantor Nataris Masta br Damanik ,di Kecamatan Siantar Barat.
Dimana, saat itu KNS mendatangi kantor Friska, dan memaki-maki dirinya didepan Notaris Masta Damanik.
“KNS itu tidak tahu ceritanya Short Message Service (SMS) itu dari awal. Tapi, dia datang ke kantor Friska dan memaki-maki serta menuduh mau merampas uang suaminya TS itu. Dia juga menuduh Friska telah melakukan hal yang gak wajar dengan suaminya,” jelas Sahata.
Sahata mengatakan, akibat peristiwa itu, Friska menjadi malu, dan enggan masuk kerja di Kantor Notaris Masta.
Sebelumnya, Friska saat pertama sekali mengadukan TS, mengaku berulang kali dirayu bersangkutan untuk berselingkuh. Awalnya, Kamis (24/1) lalu, melalui layanan pesan singkat, dirinya diajak TS ke Parapat, Kabupaten Simalungun. Dalam ajakannya, Friska diminta untuk menemani TS tidur siang di sebuah vila di Parapat.
Ajakan itupun ditolak Friska dengan halus, dengan menyatakan, tidak bersedia, sembari memberi alas an, kalau dirinya bukan wanita murahan. Namun jawaban itu ditanggapi TS, dengan mengatakan berapa harga bayaran Friska.
Untuk menutup pembicaraan itu, wanita yang mengaku berharap bisnis kerja sama dengan TS, kembali menjawab kalau  bersangkutan tidak akan sanggup membayar dirinya. Dilanjutkan dengan kata- kata, kalau bayaran dirinya sebesar Rp 500 juta. “Kita gak munafik, kalau memang dia mau Rp 500 juta, kenapa tidak. Kan cuma menemani tidur sajanya,” ungkap Friska blak-blakkan, pada saat itu.
Mendapat jawaban seperti itu, bukannya membuat TS berhenti menggoda. Malah menurut Friska, TS membalas SMS darinya, dengan mengatakan harga sinamot (harga lamaran/pinangan perempuan) hanya Rp 5 juta.
Dari sana, SMS-an diantara mereka tetap berlanjut. Bahkan TS ada mengatakan, kalau Friska bersedia Rp 1 juta, maka akan dibayar. Hal itu membuat Friska tersinggung, lalu mengatakan dirinya tidak bersedia menerima ajakan selingkuh TS. Karena dirinya bukan wanita murahan.
Friska menambahkan, masih dihari yang sama, karena ajakannya ditolak, akhirnya TS mengancam akan menggorok lehernya. “Ia sempat mengancam akan menggorok leherku,” ujar Friska.MTB/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.