Header Ads

Jadi Justice Collaborator Ternyata Tak Pengaruhi Putusan

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Solar Home System (SHS) Kosasih Abbas mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor, Jakarta, dalam sidang yang digelar Rabu (6/2).

Dalam putusan eks Kepala Sub Usaha Energi Terbarukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut, divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Padahal, Kosasih sangat berharap putusan yang dijatuhkan padanya 2/3 lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu empat tahun penjara. Sebab, dia telah bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terlebih lagi, lanjut Kosasih, dia telah bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi sekaligus pelaku. Atau dalam kata lain, telah bersedia mengungkap perkara yang dinyatakan merugikan keuangan negara Rp 80 miliar.

"Mengapa terdakwa satu (Jacob Purwono) yang tidak kooperatif vonisnya turun dari tuntutan jaksa. Tetapi, saya yang bekerjasama tidak turun," kata Kosasih ketika ditemui usai mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2).

Oleh karena itu, mengaku sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi pada dirinya. Seraya berharap apa yang dialaminya tidak mengendurkan semangat para pelaku korupsi lainnya untuk menjadi justice collaborator.

"Vonis yang saya terima memperlihatkan susah menjadi JC. Resikonya lebih besar dari pada keuntungan yang diambil. Mudah-mudahan vonis saya tidak mempengaruhi orang lain untuk menjadi JC," ujar Kosasih.

Seperti diketahui, Kosasih divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta. Sedangkan, atasannya, Jacob Purwono divonis dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,03 miliar.

Vonis tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, jaksa memberikan tuntutan terhadap Kosasih lebih ringan dari pada terdakwa Jacob Purwono yang dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Dengan pertimbangan bahwa Kosasih telah ditetapkan oleh KPK menjadi Justice Collaborator.

"Perbuatan terdakwa dua, Kosasih Abbas, sejak penyidikan telah berperilaku kooperatif dalam mengungkap perkara ini. Sehingga, telah ditetapkan oleh KPK sebagai Justice Collabolator," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Risma Ansyari saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/1).

Selain itu, jaksa menilai, Kosasih telah berterus terang mengenai perbuatannya dan menyesali perbuatan. Ditambah lagi, telah mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta ke KPK. Sehingga, dianggap sebagai hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. ANT/SP/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.