Mengapa MUI Puji Keputusan MA Soal Anak Biologis Dapat Nafkah?
LINTAS PUBLIK-Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) awalnya gerah
dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kedudukan anak di luar
perkawinan. Namun langkah Mahkamah Agung (MA) mengambil jalan tengah
atas kasus ini membuat MUI tersenyum.
"Keputusan MA ini tidak mengubah struktur nasab/garis keturunan. Ini keputusan yang sangat bagus," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/2/2013).
Awalnya, MUI khawatir putusan MK akan menarik anak zina ke dalam garis keturunan. Namun hal ini ternyata tidak masuk dalam Surat Edaran MA (SEMA) No 7/2012 ini. Alhasil, SEMA tersebut sangat sejalan dengan kaidah Islam.
"Esensi Keputusan MA ini adalah menghukum terhadap lelaki hidung belang dan untuk menjamin hak anak tanpa menetapkan status anak dan waris," jelas Asror.
Usai putusan MK, MUI mengeluarkan fatwa bernomor 11 Tahun 2012. Terutama yang terkait dengan hubungan nasab, waris dan wali nikah dari anak hasil zina dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya menurut hukum Islam.
"Poin penting Keputusan MA ini adalah tidak memberikan pengakuan keabzahan pada anak hasil zina, tetapi memberikan hak anak yang jadi kewajiban ayah biologis," ujar Asror.
"Bagaimana anak yang lahir dari hasil pernikahan siri?" tanya detikcom.
"Tinggal minta penetapan dari pengadilan agama (bahwa anak tersebut adalah anak kedua orangtua yang menikah siri)," jawab Asror.Det/T
"Keputusan MA ini tidak mengubah struktur nasab/garis keturunan. Ini keputusan yang sangat bagus," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/2/2013).
Awalnya, MUI khawatir putusan MK akan menarik anak zina ke dalam garis keturunan. Namun hal ini ternyata tidak masuk dalam Surat Edaran MA (SEMA) No 7/2012 ini. Alhasil, SEMA tersebut sangat sejalan dengan kaidah Islam.
"Esensi Keputusan MA ini adalah menghukum terhadap lelaki hidung belang dan untuk menjamin hak anak tanpa menetapkan status anak dan waris," jelas Asror.
Usai putusan MK, MUI mengeluarkan fatwa bernomor 11 Tahun 2012. Terutama yang terkait dengan hubungan nasab, waris dan wali nikah dari anak hasil zina dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya menurut hukum Islam.
"Poin penting Keputusan MA ini adalah tidak memberikan pengakuan keabzahan pada anak hasil zina, tetapi memberikan hak anak yang jadi kewajiban ayah biologis," ujar Asror.
"Bagaimana anak yang lahir dari hasil pernikahan siri?" tanya detikcom.
"Tinggal minta penetapan dari pengadilan agama (bahwa anak tersebut adalah anak kedua orangtua yang menikah siri)," jawab Asror.Det/T
Tidak ada komentar