Percikan Darah Sapi Impor di Jubah PKS
LINTAS PUBLIK-Jakarta, Entah siapa yang salah, DPP PKS saat
ini gencar menghadang berita yang dianggap miring yang dialamatkan pada
tubuh partainya. Sebab, PKS sedang di rundung musibah yang melibatkan
presiden PKS (LHI) sebagai tersangka suap "daging impor".
KPK saat ini menahan orang tersebut, sedangkan DPP PKS rame-rame membela tersangka. Ketua fraksi PKS menyatakan bahwa, sebagaimana yang dinyatakan oleh pak Johan Budi, hal ini tidak terkait dengan partai, jadi ini murni kesalahan pribadi tersangka.
Namun, di sisi lain Anis mata yang menggantikan LHI sebagai Presiden PKS menyatakan bahwa, hal ini merupakan konspirasi zionis. Faktanya LHI tidak terkait langsung dengan komisi yang menangani masalah pangan di DPR RI.
Namun ia ditetapkan tersangka oleh KPK. Bagaimana mungkin hal itu tidak ada kaitan dengan partai? Alhasil, hanya Allah yang mengetahui.
Dalam sistem hukum Indonesia sebelum adanya putusan tetap dari pengadilan tersangka wajib dianggap tidak bersalah.
Namun, bagaimana seandainya LHI sudah mempunyai putusan tetap dari pengadilan, Apakah DPP PKS masih membelanya? Atau mengeksekusinya dengan potong tangan? hal itu juga hanya Allah swt yang mengetahui.
Setelah menerima pemunduran diri dari mantan presiden PKS LHI. Dewan Syoro menetapkan pengganti LHI, yaitu Muhammad Anis Mata sebagai presiden PKS.
Dalam pidato politiknya, beliau menyatakan, akan melakukan pertaubatan secara nasional, untuk membenahi tubuh PKS dan menghadapi Pamilu 2014.
Hal ini menuai komentar sinis dari para pengamat politik, bahwa Presiden PKS yang berdosa kenapa kadernya yang disuruh bertaubat? hal demikian di anggap tidak fair jika dosa Presiden dibebankan kepada Rakyat.
Semoga saja apa yang dituduhkan KPK terhadap LHI tidak terbukti. Sebab, jika terbukti maskipun penulis bukan kader PKS, merasa ikut menanggung rasa malu, karena PKS mendeklarasikan sebagai partai Islam.
Sedangkan Islam yang penulis anut masih mentolerir kesalahan manusia. Namun, tidak mentolerir sebuah kejahatan. Dalam Islam maupun Undang-undang menyatakan bahwa 'Korupsi' bukan hanya kesalahan tapi masuk dalam katagori kejahatan.
Islam yang penulis anut 'Zero Toleran' terhadap korupsi. Penulis mengutip pernyataan guru madrasah penulis tempat dimana penulis menimbah ilmu bahwa: Orang yang melakukan korupsi dia dalam keadaan tidak beriman kepada Allah SWT.
Semoga Allah SWTmenjahukan penulis dari fitnah yang kejam. Dari Orang Muslim Yang awan Islam.Det/T
Miftahul Bari
cahayailahi.bari@gmail.co
08170819724
KPK saat ini menahan orang tersebut, sedangkan DPP PKS rame-rame membela tersangka. Ketua fraksi PKS menyatakan bahwa, sebagaimana yang dinyatakan oleh pak Johan Budi, hal ini tidak terkait dengan partai, jadi ini murni kesalahan pribadi tersangka.
Namun, di sisi lain Anis mata yang menggantikan LHI sebagai Presiden PKS menyatakan bahwa, hal ini merupakan konspirasi zionis. Faktanya LHI tidak terkait langsung dengan komisi yang menangani masalah pangan di DPR RI.
Namun ia ditetapkan tersangka oleh KPK. Bagaimana mungkin hal itu tidak ada kaitan dengan partai? Alhasil, hanya Allah yang mengetahui.
Dalam sistem hukum Indonesia sebelum adanya putusan tetap dari pengadilan tersangka wajib dianggap tidak bersalah.
Namun, bagaimana seandainya LHI sudah mempunyai putusan tetap dari pengadilan, Apakah DPP PKS masih membelanya? Atau mengeksekusinya dengan potong tangan? hal itu juga hanya Allah swt yang mengetahui.
Setelah menerima pemunduran diri dari mantan presiden PKS LHI. Dewan Syoro menetapkan pengganti LHI, yaitu Muhammad Anis Mata sebagai presiden PKS.
Dalam pidato politiknya, beliau menyatakan, akan melakukan pertaubatan secara nasional, untuk membenahi tubuh PKS dan menghadapi Pamilu 2014.
Hal ini menuai komentar sinis dari para pengamat politik, bahwa Presiden PKS yang berdosa kenapa kadernya yang disuruh bertaubat? hal demikian di anggap tidak fair jika dosa Presiden dibebankan kepada Rakyat.
Semoga saja apa yang dituduhkan KPK terhadap LHI tidak terbukti. Sebab, jika terbukti maskipun penulis bukan kader PKS, merasa ikut menanggung rasa malu, karena PKS mendeklarasikan sebagai partai Islam.
Sedangkan Islam yang penulis anut masih mentolerir kesalahan manusia. Namun, tidak mentolerir sebuah kejahatan. Dalam Islam maupun Undang-undang menyatakan bahwa 'Korupsi' bukan hanya kesalahan tapi masuk dalam katagori kejahatan.
Islam yang penulis anut 'Zero Toleran' terhadap korupsi. Penulis mengutip pernyataan guru madrasah penulis tempat dimana penulis menimbah ilmu bahwa: Orang yang melakukan korupsi dia dalam keadaan tidak beriman kepada Allah SWT.
Semoga Allah SWTmenjahukan penulis dari fitnah yang kejam. Dari Orang Muslim Yang awan Islam.Det/T
Miftahul Bari
cahayailahi.bari@gmail.co
08170819724
Tidak ada komentar