Siksa Pengamen Terkait Pencurian Burung, 4 Polisi Wonogiri Ditahan

"Sejak semalam mereka juga sudah kami tahan," ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Jumat (8/2/2013).
Sejauh ini, kata Tanti, 8 anggota polisi diduga menganiaya Susanto. Empat orang berasal dari Polsek di bawah Polres Wonogiri, sedangkan sisanya berdinas di luar Polres Wonogiri, yaitu Polres Sukoharjo.
"Kami langsung melimpahkan kasus ini ke Polda Jateng karena beberapa pelaku berasal dari Polres lain," lanjutnya.
Ke-4 polisi itu bisa dikenai sanksi disiplin dan pidana sekaligus. Sanksi disiplin bisa berupa penundaan kenaikan pangkat hingga mutasi ke daerah lain. Selain itu mereka juga terancam pelanggaran Pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tanti menjelaskan pihaknya telah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. Pihaknya juga berjanji akan menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Namun demikian dia mengaku tidak bisa menghalang-halangi atau mempengaruhi jika korban maupun keluarga korban tetap akan meneruskan kasus tersebut ke ranah hukum.
"Hak mereka untuk melakukan itu (melapor). Silakan saja," lanjutnya.
Pengamen di Wonogiri, Susanto ditangkap polisi karena dituduh terlibat pencurian burung hias. Setelah ditahan selama dua hari, dia dilepas karena dinyatakan tidak terbukti. Namun kondisi si pengamen itu terlanjur parah karena disiksa.
Susanto mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan kencingnya bercampur darah. Dia mengaku selama di kantor polisi, sama sekali tidak diberi obat apapun. Pihak keluarga bertekad akan melaporkan kasus itu ke Propam Mabes Polri.DET/T
Tidak ada komentar