Header Ads

Alfonso di Vonis 1 Tahun Penganiaya Tetangganya

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Alfonso Siahaan (26) terbukti bersalah penganiaya  Kartika  Br Situmorang tak lain adalah tetangganya sendiri di vonis 1 tahun penjara oleh pengadilan Negeri  Simalungun. Sebelum majelis Hakim Silvia Ninggsih, SH dan Monalisa Siagian, SH membacakan putusan sempat menanyakan terdakwa Alfonso Siahaan, apakah terdakwa atau keluarga terdakwa ada mengupayakan damai.
“Saudara terdakwa apakah ada mengupayakan damai, kepada pihak korban?,”kata Silvia Ningsih Majelis Hakim pada Selasa (5/3/12). Dengan jawaban singkat Alfonso Siahaan menjawab, “Korban tidak mau berdamai bu hakim,”kata Alfonso memelas. Tapi dalam hitungan detik, Hakim yang cukup bijak itu langsung memeriksa pengunjung sidang, dan langsung  melihat dan menyakan hal perdamaian itu kepada saksi korban.

”Ada saya lihat tadi saksi korban, mana dia, apakah benar ngak mau berdamai,”Ujar hakim Ninggsih sambil melihat Br.Situmorang dibangku pengunjung. Boru Situmorang saksi  korban penganiyaan itu, melihat dan mendengar pertanyaan Hakim,  langsung menjawab dan menjelaskan. Bahwa pihak terdakwa maupun keluarga terdakwa tidak ada datang untuk meminta perdamaian.
“Ngak ada datang mereka (terdakwa,red) bu hakim,”kata Br.Situmorang menjelaskan. Dengan tegas hakim Ninggsih langsung membacakan putusannya,  dengan fakta-fakta hukum yang terdapat selama dalam persindangan, bahwa Alfonso  terbukti menganiayaan korban, dengan mennendang rusuk bagian kanan korban, sesuai visum en refertum.
Sahata Situmorang, SH
Sahata Situmorang , SH selaku pemerhati hukum dari Lembaga  Investigasi dan Advokasi  Publik  ketika dimintai tangapannya mengenai Vonis 1 tahun penganiyaan perempuan mengatakan, bahwa Vonis 1 tahun yang dilakukan seorang laki-laki dewasa kepada seorang wanita telah tepat, dan hal ini agar menjadi efek jera bagi laki-laki yang selalu mengangap wanita lemah, dan seenaknya menganiyaa, tanpa mempertimbangkan efeknya, baik kesehatan maupun kejiwaan korbannya. Siapapun orangnya kalau dia seorang wanita haruslah kita hargai, karena ibu kita juga seorang wanita, masa seorang laki-laki mengajak berkelahi seorang wanita, ini tidak pantas, jadi pantas kalau dia dihukum 1 tahun.
“Vonis 1 tahun bagi penganiaya wanita telah tepat, agar hal ini menjadi contoh bagi laki-laki, agar perempuan dapat dihargai dan bukan dianiaya, karena ibu kita juga seorang wanita.  Malah kalau boleh  justru kita laki-laki melindungi wanita,’kata Sahata Situmorang ,SH kepada Lintas Publik Online Jumat, (8/3/13)Pengacara yang selalu fokus terhadap perlindungan hukum terhadap kekerasan terhadap anak dan perempuan ini  .t/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.