Alfonso di Vonis 1 Tahun Penganiaya Tetangganya
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Alfonso Siahaan (26) terbukti
bersalah penganiaya Kartika Br Situmorang tak lain adalah tetangganya
sendiri di vonis 1 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Simalungun. Sebelum majelis Hakim Silvia
Ninggsih, SH dan Monalisa Siagian, SH membacakan putusan sempat menanyakan
terdakwa Alfonso Siahaan, apakah terdakwa atau keluarga terdakwa ada
mengupayakan damai.
“Saudara terdakwa apakah ada mengupayakan damai, kepada pihak
korban?,”kata Silvia Ningsih Majelis Hakim pada Selasa (5/3/12). Dengan jawaban
singkat Alfonso Siahaan menjawab, “Korban tidak mau berdamai bu hakim,”kata
Alfonso memelas. Tapi dalam hitungan detik, Hakim yang cukup bijak itu langsung
memeriksa pengunjung sidang, dan langsung melihat dan menyakan hal perdamaian itu kepada
saksi korban.
”Ada saya lihat tadi saksi korban, mana dia, apakah benar
ngak mau berdamai,”Ujar hakim Ninggsih sambil melihat Br.Situmorang dibangku
pengunjung. Boru Situmorang saksi korban
penganiyaan itu, melihat dan mendengar pertanyaan Hakim, langsung menjawab dan menjelaskan. Bahwa pihak
terdakwa maupun keluarga terdakwa tidak ada datang untuk meminta perdamaian.
“Ngak ada datang mereka (terdakwa,red) bu hakim,”kata
Br.Situmorang menjelaskan. Dengan tegas hakim Ninggsih langsung membacakan putusannya,
dengan fakta-fakta hukum yang terdapat
selama dalam persindangan, bahwa Alfonso
terbukti menganiayaan korban, dengan mennendang rusuk bagian kanan
korban, sesuai visum en refertum.
Sahata Situmorang, SH |
Sahata Situmorang , SH selaku pemerhati hukum dari Lembaga Investigasi dan Advokasi Publik
ketika dimintai tangapannya mengenai Vonis 1 tahun penganiyaan perempuan
mengatakan, bahwa Vonis 1 tahun yang dilakukan seorang laki-laki dewasa kepada
seorang wanita telah tepat, dan hal ini agar menjadi efek jera bagi laki-laki yang
selalu mengangap wanita lemah, dan seenaknya menganiyaa, tanpa mempertimbangkan
efeknya, baik kesehatan maupun kejiwaan korbannya. Siapapun orangnya kalau dia
seorang wanita haruslah kita hargai, karena ibu kita juga seorang wanita, masa
seorang laki-laki mengajak berkelahi seorang wanita, ini tidak pantas, jadi
pantas kalau dia dihukum 1 tahun.
“Vonis 1 tahun bagi penganiaya wanita telah tepat, agar hal
ini menjadi contoh bagi laki-laki, agar perempuan dapat dihargai dan bukan
dianiaya, karena ibu kita juga seorang wanita. Malah kalau boleh justru kita laki-laki melindungi wanita,’kata
Sahata Situmorang ,SH kepada Lintas Publik Online Jumat, (8/3/13)Pengacara yang
selalu fokus terhadap perlindungan hukum terhadap kekerasan terhadap anak dan perempuan ini .t/T
Tidak ada komentar