Bripka E Mengaku Pelaku Sodomi
LINTAS PUBLIK-Jakarta: Penyidikan kasus tindak pelecehan seksual
terhadap anak di bawah lima tahun di kawasan Ciracas, Jakarta Timur,
berbuah hasil. Kedua tersangka, yakni SA dan Bripka E, mengaku sebagai
pelaku tindak asusila itu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi, kepada wartawan, mengatakan, semula kedua tersangka tidak mengaku.
"Namun, pada pemeriksaan ketiga pada 24 Februari 2013, SA baru mengakui melakukan perbuatan bersama E," katanya.
Kedua tersangka ini, lanjut Didik, mengutarakan pernyataan tersebut dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polres Jaktim. Aksi bejat itu dilakukan pada Sabtu (9/2) pukul 16.00 WIB di dalam rumah E.
Kala itu suasana rumah sepi, di mana M, istri E tidak berada di tempat. Kondisi itu dimanfaatkan kedua tersangka untuk menuntaskan perilaku menyimpang mereka.
Soal ketidakpercayaan warga atas perbuatan tersangka, menurut Didik, tidak bisa disalahkan. Itu merupakan hak individu mengutarakan pendapat di muka umum.
"Masyarakat punya hak untuk berpendapat bahwa tersangka tidak melakukan itu. Tapi hasil pemeriksaan mengungkapkan dia mengakui perbuatannya," jelas Didik.
Kini kedua tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Jaktim. Mereka bakal dijerat Pasal 82 UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan tersangka E dan SA nantinya menyelesaikan proses persidangan di pengadilan umum. Pelanggaran dan pasal yang diganjarkan ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Khusus tersangka E, Polri melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) segera menggelar Sidang Kode Etik dan Profesi setelah persidangan umum rampung.
"Bila pengadilan umum sudah putuskan vonis, baru dilakukan sidang kode etik. Setelah itu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," katanya.
Penyidik, imbuhnya, tengah melakukan observasi terhadap latar belakang dan perilaku keseharian para tersangka. Itu dilakukan agar bisa mendapatkan benang merah penyimpangan seksual tersangka. Penelitian ini akan disandingkan dengan tes kejiwaan masing-masing pelaku. MTR.N/T
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi, kepada wartawan, mengatakan, semula kedua tersangka tidak mengaku.
"Namun, pada pemeriksaan ketiga pada 24 Februari 2013, SA baru mengakui melakukan perbuatan bersama E," katanya.
Kedua tersangka ini, lanjut Didik, mengutarakan pernyataan tersebut dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polres Jaktim. Aksi bejat itu dilakukan pada Sabtu (9/2) pukul 16.00 WIB di dalam rumah E.
Kala itu suasana rumah sepi, di mana M, istri E tidak berada di tempat. Kondisi itu dimanfaatkan kedua tersangka untuk menuntaskan perilaku menyimpang mereka.
Soal ketidakpercayaan warga atas perbuatan tersangka, menurut Didik, tidak bisa disalahkan. Itu merupakan hak individu mengutarakan pendapat di muka umum.
"Masyarakat punya hak untuk berpendapat bahwa tersangka tidak melakukan itu. Tapi hasil pemeriksaan mengungkapkan dia mengakui perbuatannya," jelas Didik.
Kini kedua tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Jaktim. Mereka bakal dijerat Pasal 82 UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan tersangka E dan SA nantinya menyelesaikan proses persidangan di pengadilan umum. Pelanggaran dan pasal yang diganjarkan ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Khusus tersangka E, Polri melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) segera menggelar Sidang Kode Etik dan Profesi setelah persidangan umum rampung.
"Bila pengadilan umum sudah putuskan vonis, baru dilakukan sidang kode etik. Setelah itu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," katanya.
Penyidik, imbuhnya, tengah melakukan observasi terhadap latar belakang dan perilaku keseharian para tersangka. Itu dilakukan agar bisa mendapatkan benang merah penyimpangan seksual tersangka. Penelitian ini akan disandingkan dengan tes kejiwaan masing-masing pelaku. MTR.N/T
Tidak ada komentar