Hercules dan Puluhan Kawannya Jadi Tersangka
LINTAS PUBLIK-JAKARTA, Polda Metro Jaya secara resmi
menahan Herculez Rozario Marcal dan menetapkan dia sebagai tersangka,
Sabtu (9/3/2013). Hercules ditangkap saat terjadi keributan di
Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013).
"Ada 50 orang yang ditahan. Termasuk saudara Hercules. Pada mereka mulai nanti sore dikenakan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.
Menurut Rikwanto, dari total 51 orang, satu orang bernama Samin dibebaskan. Samin dibawa petugas ketika sedang lewat di lokasi ketika terjadi keributan.
Dengan penahanan itu, Rikwanto menjelaskan, status Hercules dan kelompoknya menjadi tersangka dengan berbagai bentuk perbuatan melawan hukum.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu pun terancam jerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 KUHP karena melawan petugas, dan pasal 170 KUHP tentang perusakan.
Hercules juga dikenai pasal menyimpan senjata api buatan Pindad berikut 27 butir peluru dengan dua buah magasin yang ditemukan petugas di kediaman Hercules saat penggeledahan.
"Kepada Hercules juga dikenakan pasal 2 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 karena ada senjata jenis FN di rumahnya tanpa izin," tambah Rikwanto.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengky Haryadi mengatakan, Hercules berserta kelompoknya juga dilaporkan melakukan tindak pemerasan terhadap sejumlah perusahaan.
"Ada laporan dari tiga perusahaan karena diperas. Mereka dimintai uang dengan dalih kemanaman. Dari tiga itu, satu dilakukan sendiri oleh Hercules," ujar Hengky dalam kesempatan yang sama.kOMP/T
"Ada 50 orang yang ditahan. Termasuk saudara Hercules. Pada mereka mulai nanti sore dikenakan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.
Menurut Rikwanto, dari total 51 orang, satu orang bernama Samin dibebaskan. Samin dibawa petugas ketika sedang lewat di lokasi ketika terjadi keributan.
Dengan penahanan itu, Rikwanto menjelaskan, status Hercules dan kelompoknya menjadi tersangka dengan berbagai bentuk perbuatan melawan hukum.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu pun terancam jerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 KUHP karena melawan petugas, dan pasal 170 KUHP tentang perusakan.
Hercules juga dikenai pasal menyimpan senjata api buatan Pindad berikut 27 butir peluru dengan dua buah magasin yang ditemukan petugas di kediaman Hercules saat penggeledahan.
"Kepada Hercules juga dikenakan pasal 2 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 karena ada senjata jenis FN di rumahnya tanpa izin," tambah Rikwanto.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengky Haryadi mengatakan, Hercules berserta kelompoknya juga dilaporkan melakukan tindak pemerasan terhadap sejumlah perusahaan.
"Ada laporan dari tiga perusahaan karena diperas. Mereka dimintai uang dengan dalih kemanaman. Dari tiga itu, satu dilakukan sendiri oleh Hercules," ujar Hengky dalam kesempatan yang sama.kOMP/T
Tidak ada komentar