Header Ads

IAW: KPU Bunuh Demokrasi Pemilu 2014

LINTAS PUBLIK-JAKARTA, Indonesian Audit Watch (IAW) menuding  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membunuh penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tahun 2014 mendatang. Tanda-tanda KPU akan membunuh demokrasi tersebut sudah jelas.

“Ketika Bawaslu memutuskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) disertakan KPU menjadi Parpol peserta Pemilu 2014, dengan gampang KPU berkelit dan tidak mematuhinya,” kata Ketua pendiri IAW Junisab Akbar dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (16/3).

Tidak hanya itu saja, kata Junisab, ketika fase sengketa Pemilu selesai di Bawaslu, maka Parpol yang merasakan ketidak-adilan akibat dari kinerja KPU ramai-ramai menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Partai Bulan Bintang (PBB) diputuskan PT TUN untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Namun, lagi-lagi keputusan PT TUN ini disikapi dengan 'sinis' oleh KPU yang kembali dimotori oleh seorang Ida Budhiati.

“KPU berkutat akan melakukan kasasi untuk menolak putusan itu. Katanya sikap KPU itu sesuai UU Pemilu. Padahal UU Pemilu tidak sepatah-kata pun menuliskan bahwa KPU bisa melakukan Kasasi,” tegas Junisab.

Lanjutnya, dalam waktu hampir bersamaan, Mahkamah Agung (MA) juga mengeluarkan fatwa yang kurang lebih menguatkan keputusan Bawaslu tentang PKPI.

“Disinipun, KPU melakukan penolakannya. Komisioner yang sama juga menjadi motor utama,” ujarnya.

Karena ulah KPU yang kelewatan tersebut, IAW mendesak,  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan fungsinya menjaga kehormatan penyelenggara dengan maksimal. Karena, KPU dan Bawaslu menggunakan APBN.

“Fungsi maksimal itu adalah dengan sesegera mungkin melakukan audit etik terhadap kinerja KPU dan Bawaslu sampai kecurigaan publik dan Parol-parpol yang merasa dicurangi oleh KPU bisa pupus,” ujarnya.

IAW juga meminta DPR untuk memperluas bidang kerja DKPP sampai pada ranah menyidangkan pelanggaran yang bukan sebatas etika saja. Sehingga, uang Negara yang dipergunakan DKPP tidak menjadi sia-sia hanya sebatas lingkup peradilan etika semata.

“Jadi DKPP bukan hanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, namun sampai pada level Dewan Kehormatan Penyelenggara (-an) Pemilu. Sehingga maksimalisasi penggunaan uang Negara bisa didapatkan,” pungkas Junisab.SP/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.