Header Ads

Ikut Pemilu, PBB Nomor Urut 14

LINTAS PUBLIK-JAKARTA, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi partai peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 14.

"KPU dengan berbagai pertimbangan sampai pada kesimpulan yakni bahwa KPU menindaklanjuti putusan PTTUN menerbitkan keputusan Nomor 142/2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. Kedua, keputusan KPU Nomor 143/2013, tentang penetapan nomor urut peserta pemilu yaitu nomor urut 14. Atas putusan itu kami akan sampaikan pada pemohon maupun parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu sebelumnya," ujarnya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3).

Dalam penjelasannya, Husni memaparkan, sebagaimana amar yang dibuat diputusan bahwa KPU harus menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebagaimana isinya, dengan memberi waktu tujuh hari sejalan dengan apa yang termuat dalam pasal 269 ayat 11.

KPU, lanjut Husni, wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau MA paling lambat tujuh hari kerja. Jika dihitung dari masa dibacakan putusan di PTTUN pada Kamis (7/3), maka tujuh hari kerja yang dimaksud batasan akhir adalah hari ini Senin (18/3).

"Kita mengambil putusan terhadap penindaklanjutan itu adalah  hari ini. Dimana ditawarkan juga kepada KPU apakah akan kasasi atau menerima hasil PTTUN. Dari pertimbangan yang kami diskusikan secara marathon, kami secara intensif membahas argumentasi terhadap kasasi, atau menerima putusan PTTUN. Kami kemudian menyimpulkan bahwa putusan PTTUN dan atau dalam bahasa 269 ayat 1 muaranya akan menerima atau menolak permohonan," ucapnya.

Menurut Husni, jika KPU menyatakan sikap kasasi, maka proses yang akan dilampaui MA, paling tidak berdasar Pasal 259 Ayat 9, MA wajib memberikan putusan paling lama 30 hari kerja sejak kasasi diterima atau lebih kurang 1,5 bulan.   Belum  lagi kebutuhan MA mencatatkan, membentuk majelis, dan kemudian pada akhir proses membuat putusan, serta menyerahkan ke PTTUN, dan selanjutnya PTTUN diserahkan ke pemohon.

"Ini makan waktu yang panjang. Sementara proses pendaftaran caleg akan diselenggarakan 9 hingga 22 April 2013, sehingga jika kita bandingkan dengan lamanya waktu kasasi dengan proses pencalonan, maka proses pencalonan akan terlampaui karena kemudian akan memasuki proses verifikasi.   KPU mempertimbangkan hak parpol yang berkeinginan menjadi peserta pemilu, dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU No 8/2012 Pemilu. Dimana salah satu lembaga yang diberikan kewenangan untuk pemenuhan syarat itu adalah lembaga peradilan  PTTUN," paparnya.

Namun, meskipun menetapkan PBB sebagai peserta pemilu 2014, KPU menilai verifikasi faktual yang dilakukan KPU diyakini benar dan tidak ada hubungan dengan keputusan PTTUN.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBB, BM Wibowo yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut mengaku puas atas putusan KPU menetapkan partainya sebagai peserta pemilu 2014.

"Ya KPU arif mempertimbangkan keputusan PTTUN. Putusannya sangat arif. Yang terjadi sudahlah terjadi. PBB sudah tidak berperkara. Sekarang kita fokus pada persiapan caleg. Meskipun dikatakan tidak ada dispensasi untuk caleg, tapi kami mungkin nanti akan diskusikan lagi untuk tambahan waktu. Meskipun terburuknya tidak bisa ya kita coba dulu," terangnya.SP/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.