Keluarga Nasrudin Siap Beberkan Rekayasa Kasus Antasari
LINTAS PUBLIK-JAKARTA, Adik kandung Direktur PT Putra
Rajawali Banjaran (PRB) almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin
Iskandar, menyatakan siap membeberkan rekayasa kasus pembunuhan kakaknya
yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Antasari Azhar. Menurut Andi, Antasari adalah korban dari penyelewengan
penegakan hukum.
"Tidak perlu mendetail. Masyarakat awam pun sudah tahu bahwa ini kan kasus yang penuh rekayasa. Soal detailnya nantinya di persidangan apabila hakim meminta siap diungkap," kata Andi setelah sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) No 8 tahun 1981 tentang KUHAP di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/3/2013). Dia menjelaskan, keluarga Nasrudin sangat tidak yakin apabila Antasari pelaku pembunuhan dengan alasan masalah asmara itu.
Menurut Andi, sejak awal persidangan, keluarga Nasrudin sama sekali tidak percaya dengan jalan kasus ini. Dasar ketidakyakinan itu, ujar dia, akan diungkap di sidang MK agar publik mengetahuinya. "Bukti akan berbicara nanti, fakta maupun hal baru akan terungkap nanti. Ada saatnya nanti," tegas dia.
Andi menyebutkan, hal baru yang akan diungkap di persidangan adalah temuan bukti baru (novum). Tapi, dia mengatakan, novum tersebut baru akan dibuka bila uji materi terkait mekanisme pengajuan upaya hukum peninjuan kembali (PK) dikabulkan MK. Dia pun mengatakan, novum tersebut dalam keadaan lengkap dan siap diajukan bila PK bisa dilakukan lebih dari satu kali. "Saya yakin hakim (MK) seratus persen akan mengabulkan (uji materi UU KUHAP) karena berbicara tentang keadilan nurani hakim konstitusi dan itu dijamin seratus persen," ujar Andi.
Sebelumnya, Andi dan Boyamin Saiman mengatakan mempunyai novum terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, tetapi terhalang dengan ketentuan Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat (3) UU KUHAP. Kedua pasal mengatur soal mekanisme pengajuan PK.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tetap divonis 18 tahun. Hal ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.KOMP/T
"Tidak perlu mendetail. Masyarakat awam pun sudah tahu bahwa ini kan kasus yang penuh rekayasa. Soal detailnya nantinya di persidangan apabila hakim meminta siap diungkap," kata Andi setelah sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) No 8 tahun 1981 tentang KUHAP di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/3/2013). Dia menjelaskan, keluarga Nasrudin sangat tidak yakin apabila Antasari pelaku pembunuhan dengan alasan masalah asmara itu.
Menurut Andi, sejak awal persidangan, keluarga Nasrudin sama sekali tidak percaya dengan jalan kasus ini. Dasar ketidakyakinan itu, ujar dia, akan diungkap di sidang MK agar publik mengetahuinya. "Bukti akan berbicara nanti, fakta maupun hal baru akan terungkap nanti. Ada saatnya nanti," tegas dia.
Andi menyebutkan, hal baru yang akan diungkap di persidangan adalah temuan bukti baru (novum). Tapi, dia mengatakan, novum tersebut baru akan dibuka bila uji materi terkait mekanisme pengajuan upaya hukum peninjuan kembali (PK) dikabulkan MK. Dia pun mengatakan, novum tersebut dalam keadaan lengkap dan siap diajukan bila PK bisa dilakukan lebih dari satu kali. "Saya yakin hakim (MK) seratus persen akan mengabulkan (uji materi UU KUHAP) karena berbicara tentang keadilan nurani hakim konstitusi dan itu dijamin seratus persen," ujar Andi.
Sebelumnya, Andi dan Boyamin Saiman mengatakan mempunyai novum terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, tetapi terhalang dengan ketentuan Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat (3) UU KUHAP. Kedua pasal mengatur soal mekanisme pengajuan PK.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tetap divonis 18 tahun. Hal ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.KOMP/T
Tidak ada komentar