Header Ads

Oknum TNI Pembunuh Pendeta Dituntut 15 Tahun Penjara

LINTAS PUBLIK-Papua, Oknum TNI AD dari kodim 1711/Bovendigoel, Sertu Irfan dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh mahkama Militer III-19 Jayapura karena diduga melakukan pembunuhan terhadap pendeta Frederika Metalmety pada 21 November tahun 2012 di Boven Digoel, Papua.  Hal itu dikatakan Oditur Militer  Jayapura Yuli Wibowo.

Oditur Militer Yuli Wibowo mengatakan, berdasarkan keterangan tujuh orang saksi yang diperiksa didalam persidangan, Irfan terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Apalagi dalam visum dokter di RSUD Bovendigul ditemukan luka tembak sebanyak dua kali ditubuh korban dan luka lebam di kepalanya.

Menurutnya, pihaknya memohon agar majelis hakim pengadilan militer III-19 menyatakan terdakwa atas nama Sertu Irfan, terbukti melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang sebagaimana diatur dalam dalam hukum pidana menurut pasal 338 KUHP.

Oditur Militer III-19 Jayapura Yuli Wibowo mengungkapkan, dengan melihat pasal 10 KUHP, pasal 6 KUHPM dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berhubungan, kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura yang bersidang pada hari ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani. Pidana tambahan  oknum TNI tersebut sertu irfan dipecat dari  keanggotaan dinas militer.

Dalam siding putusan ini Mahkamah Militer III-19 Jayapura juga menunjukkan barang bukti dalam persidangan berupa pistol FN 45,  satu buah megazen FN, 3 peluru butir FN 45, helm berwarna pink dan celana panjang korban.

Frederika Metalmeti, seorang pendeta Gereja Betlehem Pantekosta di Kabupaten Boven Digoel ditemukan tewas dengan dua luka tembak di pelipis kanan dan di bahu kanan hingga tembus ke belakang. Diduga Frederika sedang mengandung enam bulan saat ditemukan meninggal dunia.elsh/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.