Header Ads

Perwira Polisi Disel 21 Hari karena Selingkuhi Istri Anak Buahnya

LINTAS PUBLIK-Makassar ,  Meski membantah, Kaurbin Ops Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Briston A Napitupulu, dinilai terbukti berselingkuh dengan istri anak buahnya. Dalam sidang etik, ia dihukum dicopot dari jabatannya, ditunda kenaikan pangkatnya, dan ditahan selama 21 hari.

SK No 162/III/2013 mengenai keputusan itu diambil dalam sidang yang dipimpin Kabid Propam Kombes Hendi Handoko, Senin (4/3/2013). Briston dinilai menjatuhkan citra Polri.

"Ditahan di Mako Brimob selama 21 hari," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi ketika dihubungi detikcom.

Saat dihubungi detikcom, Briston membantah telah berselingkuh dengan istri Bripka Rafiuddin. Ia mengaku sudah biasa masuk dan makan di dalam rumah Rafiuddin. Rumah Briston dan Rafiuddin berseberangan di kompleks Aspol Polres Bulukumba, Jalan Jenderal Sudirman, Bulukumba.

"Saya anggap istri Rafiuddin itu seperti ibu atau kakak saya sendiri. Saya masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil pakaian saya yang sudah dicucikan istri Rafiuddin. Saya sudah biasa titip laundry ke istrinya," ujar Briston.

Informasi sebelumnya, Bripka Rafiuddin yang merupakan anggota Unit Buser Satuan Reskrim Polres Bulukumba itu memergoki istrinya, Lin Nur Inna bersama Iptu Briston di dalam kamar rumah, Rabu (27/2/2013) lalu. Saat ditangkap basah, Briston langsung kabur menyelamatkan diri.

Rumah Briston sempat didatangi oleh puluhan warga Ujungloe dan Herlang. Warga merasa jengkel dengan perbuatan asusila itu.DET/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.