Header Ads

Suyadi 2 Tahun Mencuri Arus Listrik Didakwa di PN Siantar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Suyadi warga jalan Langkat 2  Pematangsiantar , didakwa dipengadilan Negeri kota Pematangsiantar telah melakukan pencurian arus listrik dirumahnya yang juga sebagai tempat usaha warnet miliknya.
 
Dalam dakwaan itu Suyadi mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian arus listrik untuk menambah  tegangan arus listrik  dan mempergunakannya  sebagai tambahan untuk daya listrik diusaha warnet miliknya.
Dalam kesempatan suyadi juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan  pencurian arus listrik tersebut selama dua ( 2 ) tahun sejak berdirinya usaha warnetnya.
Terdakwa Suyadi saat disidangkan di PN Siantar

“Dua tahun bu hakim, saya mencuri arus listrik,’kata Suyadi Rabu (27/3/2013) berterus terang kepada majelis hakim dalam siding itu. 

Seusai sidang jaksa Agussalim Nasution yang dimintai keterangannya seputar dakwaan pencurian arus listrik itu, mengatakan kepada Lintas Publik Online bahwa  Suyadi  dikenakan Undang -undang No 30 Pasal 51 Ayat 3  Tahun 2009 tentang Kelistrikan. 

  Suyadi kita kenakan pasal 51 ayat 3 UU No 30  Tahun 2009 tentang Kelistrikan dan bila terbukti diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan di denda sebanyak Rp 2.5 Miliar,”jelas Agussalim. 

Keterangan yang diterima Lintas Publik Online bahwa Suyadi tidak ditahan, dan dikenakan tahanan rumah, hal ini membuat pertanyaan besar bagi masyarakat, kenapa ancaman 7 tahun penjara bisa mendapat tahanan rumah.”Masa ancaman 7 tahun dapat keringanan tahanan rumah,”kata pengunjung pada saat sidang itu.LP08/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.