Suyadi 2 Tahun Mencuri Arus Listrik Didakwa di PN Siantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Suyadi warga jalan
Langkat 2 Pematangsiantar , didakwa
dipengadilan Negeri kota Pematangsiantar telah melakukan pencurian arus listrik
dirumahnya yang juga sebagai tempat usaha warnet miliknya.
Seusai sidang jaksa Agussalim Nasution yang dimintai keterangannya seputar dakwaan pencurian arus listrik itu, mengatakan kepada Lintas Publik Online bahwa Suyadi dikenakan Undang -undang No 30 Pasal 51 Ayat 3 Tahun 2009 tentang Kelistrikan.
“ Suyadi kita kenakan pasal 51 ayat 3 UU No 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan dan bila terbukti diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan di denda sebanyak Rp 2.5 Miliar,”jelas Agussalim.
Keterangan
yang diterima Lintas Publik Online bahwa Suyadi tidak ditahan, dan dikenakan
tahanan rumah, hal ini membuat pertanyaan besar bagi masyarakat, kenapa ancaman
7 tahun penjara bisa mendapat tahanan rumah.”Masa ancaman 7 tahun dapat
keringanan tahanan rumah,”kata pengunjung pada saat sidang itu.LP08/T
Dalam dakwaan itu
Suyadi mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian arus listrik untuk
menambah tegangan arus listrik dan mempergunakannya sebagai tambahan untuk daya listrik diusaha
warnet miliknya.
Dalam kesempatan suyadi
juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan
pencurian arus listrik tersebut selama dua ( 2 ) tahun sejak berdirinya
usaha warnetnya.
“Dua tahun bu hakim,
saya mencuri arus listrik,’kata Suyadi Rabu (27/3/2013) berterus terang kepada
majelis hakim dalam siding itu.
Seusai sidang jaksa Agussalim Nasution yang dimintai keterangannya seputar dakwaan pencurian arus listrik itu, mengatakan kepada Lintas Publik Online bahwa Suyadi dikenakan Undang -undang No 30 Pasal 51 Ayat 3 Tahun 2009 tentang Kelistrikan.
“ Suyadi kita kenakan pasal 51 ayat 3 UU No 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan dan bila terbukti diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan di denda sebanyak Rp 2.5 Miliar,”jelas Agussalim.
Tidak ada komentar