Header Ads

YLBHI Kecam Pemkab Bekasi Segel Gereja HKBP

LINTAS PUBLIK-JAKARTA, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang melakukan penyegelan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang terletak di Jl. MT. Haryono Gang Wiryo, RT. 05/RW. 02, Desa Tamansari, Kecamatan  Setu, Kabupaten Bekasi.

Direktur Advokasi YLBH, Bahrain SH dalam rilis yang diterima SP di Jakarta, Jumat (8/3), mengatakan, penyegelan atau penutupan rumah ibadah ini menambah rentetan panjang tindakan diskriminasi serta pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di negeri ini.

“Dengan dalih belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan alasan yang selama ini digunakan pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan diskriminasi seperti penyegelan atau penutupan Gereja HKBP Setu ini,” katanya.

Bahrain lebih jauh menjelaskan, sejalan dengan pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam memajukan penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945,  Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU No 39 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) UU No12 Tahun 2005, maka pemerintah Kabupaten  Bekasi seharusnya memberikan kemudahan serta fasilitasi agar proses pengurusan IMB bagi pembangunan rumah ibadah dapat berjalan dengan baik, agar tidak menyulitkan Jemaat Gereja HKBP Setu atau kelompok minoritas agama lainnya untuk menjalankan kegiatan ibadah sesuai dengan agama yang diyakininya. 

Selanjutnya, kata dia, terkait persoalan IMB, pemerintah saat ini menggunakan regulasi Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor  9 Tahun 2006 dan Nomor  8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Jika mengacu pada peraturan tersebut, kata Bahrain, Bupati seharusnya mempunyai kewajiban untuk memelihara kerukunan umat beragama sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1). Bahkan di Pasal 6 ayat 1 huruf e juga sangat jelas apa yang seharusnya dijalankan oleh Bupati, terkait dengan penerbitan IMB Rumah Ibadah.  

Namun yang terjadi saat ini, kata dia, justru sebaliknya, yakni peraturan tersebut sangat menyulitkan dalam konteks pendirian rumah ibadah.

Di banyak daerah berdasarkan data YLBHI, kelompok-kelompok minoritas agama ketika mendirikan rumah ibadah selalu dipersulit dalam mendapatkan IMB, seperti GKI Yasmin dan 7 Gereja di Rancaekek Bogor, 5 Gereja di Malang Selatan, 17 Gereja di Aceh, belum lagi dengan kelompok-kelompok agama minoritas lainnya.

“Atas dasar hal-hal tersebut di atas, karenanya Yayasan LBH Indonesia memandang perlu untuk mengingatkan pemerintah Kabupaten Bekasi, agar memperhatikan dengan baik kewajiban-kewajibannya sebagaimana diamahkan dalam  UUD 1945, serta secara terus-menerus mengembangkan serta menjalankan program-program yang diarahkan pada tujuan perwujudan kerukunan hidup antar umat beragama di Kabupaten Bekasi, agar terbangun harmonisasi serta sikap perilaku saling menghormati di dalam menjalankan hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan di antara seluruh warga masyarakat,” katanya.SP/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.