Abraham Samad Disanksi Peringatan Tertulis
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi Abraham Samad dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik
sedang terkait dengan bocornya draf surat perintah penyidikan
(sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Abraham dianggap lalai dalam
mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suwandi sehingga terjadi pembocoran
dokumen sprindik tersebut.
Hal ini merupakan keputusan Komite Etik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (2/4/2013). Menurut Komite Etik, Abraham tidak terlibat secara langsung dalam proses pembocoran sprindik. "Abraham Samad tidak terbukti scara langsung membocorkan dokumen sprindik tetapi perbuatan dan sikap Abraham tidak sesuai dengan kode etik dalam komunikasi dan memimpin sehingga menciptakan kondisi terjadinya bocornya sprindik dan informasi Anas sebagai tersangka," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan.
Atas pelanggaran ini, Komite menjatuhkan sanksi ringan berupa peringatan tertulis kepada Abraham. Komite juga meminta Abraham memperbaiki sikap dan perlikunya, serta memegang teguh kode etik pimpinan KPK. "Serta mampu membedakan hubungan pribadi dan profesional serta menjaga ketertban komunikasi dan kerahasiaan KPK," tambah Anies.
Sebelumnya Komite Etik memutuskan kalau pelaku utama pembocoran dokumen sprindik Anas adalah Sekretaris Abraham Wiwin Suwandi. Wiwin yang tinggal satu rumah dengan Abraham itu menghubungi media untuk memberikan foto kopian draf sprindik Anas.
Komite Etik dipimpin Anis Baswedan dan beranggotakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatongaran Panggabean, serta mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadja. KOMPS/T
Hal ini merupakan keputusan Komite Etik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (2/4/2013). Menurut Komite Etik, Abraham tidak terlibat secara langsung dalam proses pembocoran sprindik. "Abraham Samad tidak terbukti scara langsung membocorkan dokumen sprindik tetapi perbuatan dan sikap Abraham tidak sesuai dengan kode etik dalam komunikasi dan memimpin sehingga menciptakan kondisi terjadinya bocornya sprindik dan informasi Anas sebagai tersangka," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan.
Atas pelanggaran ini, Komite menjatuhkan sanksi ringan berupa peringatan tertulis kepada Abraham. Komite juga meminta Abraham memperbaiki sikap dan perlikunya, serta memegang teguh kode etik pimpinan KPK. "Serta mampu membedakan hubungan pribadi dan profesional serta menjaga ketertban komunikasi dan kerahasiaan KPK," tambah Anies.
Sebelumnya Komite Etik memutuskan kalau pelaku utama pembocoran dokumen sprindik Anas adalah Sekretaris Abraham Wiwin Suwandi. Wiwin yang tinggal satu rumah dengan Abraham itu menghubungi media untuk memberikan foto kopian draf sprindik Anas.
Komite Etik dipimpin Anis Baswedan dan beranggotakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatongaran Panggabean, serta mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadja. KOMPS/T
Tidak ada komentar