Header Ads

Hakim Kartini, Sang Pembebas Koruptor, Akhirnya Divonis 8 Tahun Bui

LINTAS PUBLIK - SEMARANG,  Salah satu anggota 'Trio Pembebas Koruptor' di Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung, akhirnya divonis selama 8 tahun plus denda Rp 500 juta. Vonis itu dibacakan Kamis (18/4) di Pengadilan Tipikor Semarang.

Kartini yang mengenakan blazer warna biru itu memandang majelis hakim yang tak lain adalah koleganya di masa lalu. Matanya memandang tak percaya saat Ifa Sudewi, ketua majelis hakim, memintanya berdiri dan mendengarkan vonis.

"Terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam perkara suap yang melibatkan dirinya," kata Ifa Sudewi.

Vonis ini jelas masih di bawah tuntutan jaksa penuntut dari KPK yang menginginkan Kartini dihukum 15 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Ifa Sudewi juga menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan Kartini diantaranya, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa Kartini juga telah mencoreng Pengadilan Tipikor Semarang atas perbuatannya. Dimana ia seharusnya menjaga kewibawaan hakim," kata Ifa usai persidangan.

Kartini Marpaung adalah satu dari trio pembebas koruptor. Dua lainnya Lilik Nuraeni dan Asmadinata, saat ini sudah dimutasi ke luar jawa. Meski demikian, keduanya tidak di seret ke pengadilan karena Kartini terkesan melindungi koleganya itu.

Kartini ditangkap KPK tanggal 17 Agustus 2012 lalu bersama hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono di halaman gedung PN Semarang. Saat itu ia baru saja menerima uang suap senilai Rp 150 juta. Suap itu dimaksudkan agar majelis hakim yang menyidangkan terdakwa M Yaeni, ketua DPRD Kabupaten Grobogan, dalam kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas. Uang itu diberikan oleh adik M Yaeni, Sri Dartutik dengan perantara hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono.

Sri Dartutik sebagai penyuap sudah divonis 4 tahun penjara, sementara Heru Kisbandono sebagai perantara sudah divonis 6 tahun penjara di pengadilan yang sama.

Meskipun semua sudah divonis, namun tak ada perintah pengadilan untuk menyita harta milik Kartini, Heru, maupun Sri Dartutik.
JRN/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.