Ini 4 Hakim PN Jakpus yang Dicopot karena Pailitkan Telkomsel
Bagus Irawan |
Para hakim tersebut adalah Agus Iskandar sebagai ketua majelis dengan anggota Bagus Irawan dan Nur Ali. Adapun hakim keempat yaitu Sutoto Adiputro yang ditunjuk oleh majelis hakim sebagai hakim pengawas proses pailit.
Hakim Sutoto dimutasi sebagai hakim biasa di PN Jambi, Agus Iskandar dimutasi menjadi hakim di PN Palangkaraya, Bagus dimutasi ke PN Mataram dan hakim Nur Ali dimutasi ke PN Palu. MA juga menghukum dengan membebastugaskan keempatnya dari jabatan sebagai hakim niaga.
Dalam keputusan Badan Pengawas MA (Bawas MA) yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali, keempatnya dinilai tidak profesional dan tidak bersikap adil. Perilaku tidak profesional itu diatur dalam Pasal 14 ayat 1 yang berbunyi Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, ketrampilan dan wawasan luas.
Sedangkan keharusan bersikap adil tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 huruf e yang berbunyi hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum.
Atas vonis MA, hakim Bagus Irawan mengaku belum menerima surat pencopotannnya. Bagus mengaku baru tahu keputusan itu dari website MA.
"Kalau majelis yang menangani Telkomsel pernah dipanggil tapi dalam rangka klarifikasi soal putusan, itu perintah lisan dari Ketua MA. Diklarifikasi loh ya, bukan diperiksa," ujar Bagus kepada wartawan di ruangan kerjanya, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).DET/T
Tidak ada komentar