Penjarakan Pengusaha Nakal, Mahkamah Agung Banjir Pujian
LINTAS PUBLIK - Jakarta, Putusan berani Mahkamah Agung (MA) menghukum
pengusaha yang tidak membayar gaji buruh sesuai Upah Minimum Regional
(UMR) mendapat banyak pujian. Tak cuma dari Komisi Yudisial (KY) dan
DPR, juga dari masyarakat.
"Putusan MA harus kita apresiasi. Sebab selama ini banyak sekali pengusaha yang membayar Upah dibawah UMP dengan alasan kondisi perusahaan sedang kritis dan tidak beruntung dalam menjalankan proses produksinya," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma saat berbincang dengan detikcom, Kamis (24/4/2013).
Dalam putusan MA, majelis hakim memutuskan pengusaha dilarang berdalih dengan alasan kepepet dan ekonomi tidak memungkinkan, lalu menggaji rendah buruhnya. Bahkan melanggar aturan yaitu di bawah UMR. Hal ini dinilai sebagai 'penyelahgunaan keadaan' atau dalam bahasa Belanda disebut misbruik omstandigheden.
"Bahkan ada diantara perusahaan yang meminta penanguhan pelaksanaan UMP sementara secara real, perusahaan tidak dalam kondisi pailit dan beruntung dalam menjalankan perusahaannya," beber Alvon.
Pengusaha asal Surabaya Chandra divonis 1 tahun penjara sesuai Pasal 90 ayat 1a UU Ketenagakerjaan. Sebelumnya dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Duduk sebagai majelis kasasi Zaharuddin Utama, Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun.
"Berdasarkan hasil wawancara kami dengan para buruh, terkadang mereka di intimidasi untuk menandatangani persetujuan penundaan pelaksanaan UMP dan juga menerima keputusan perusahaan untuk tidak memberikah upah sesuai dengan UMP," beber Alvon.
Atas vonis ini, diharapkan diikuti oleh para hakim di berbagai pelosok Indonesia. Putusan ini juga bisa menjadi rujukan bagi aparat hukum untuk menindak pengusaha nakal.
"Putusan MA yang memvonis bersalah pengusaha yang tidak membayar upah sesuai dengan UMP bisa menjadi preseden hukum yang baik untuk bisa ditiru oleh hakim-hakim lainnya," pungkas Alvon.DET/T
"Putusan MA harus kita apresiasi. Sebab selama ini banyak sekali pengusaha yang membayar Upah dibawah UMP dengan alasan kondisi perusahaan sedang kritis dan tidak beruntung dalam menjalankan proses produksinya," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma saat berbincang dengan detikcom, Kamis (24/4/2013).
Dalam putusan MA, majelis hakim memutuskan pengusaha dilarang berdalih dengan alasan kepepet dan ekonomi tidak memungkinkan, lalu menggaji rendah buruhnya. Bahkan melanggar aturan yaitu di bawah UMR. Hal ini dinilai sebagai 'penyelahgunaan keadaan' atau dalam bahasa Belanda disebut misbruik omstandigheden.
"Bahkan ada diantara perusahaan yang meminta penanguhan pelaksanaan UMP sementara secara real, perusahaan tidak dalam kondisi pailit dan beruntung dalam menjalankan perusahaannya," beber Alvon.
Pengusaha asal Surabaya Chandra divonis 1 tahun penjara sesuai Pasal 90 ayat 1a UU Ketenagakerjaan. Sebelumnya dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Duduk sebagai majelis kasasi Zaharuddin Utama, Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun.
"Berdasarkan hasil wawancara kami dengan para buruh, terkadang mereka di intimidasi untuk menandatangani persetujuan penundaan pelaksanaan UMP dan juga menerima keputusan perusahaan untuk tidak memberikah upah sesuai dengan UMP," beber Alvon.
Atas vonis ini, diharapkan diikuti oleh para hakim di berbagai pelosok Indonesia. Putusan ini juga bisa menjadi rujukan bagi aparat hukum untuk menindak pengusaha nakal.
"Putusan MA yang memvonis bersalah pengusaha yang tidak membayar upah sesuai dengan UMP bisa menjadi preseden hukum yang baik untuk bisa ditiru oleh hakim-hakim lainnya," pungkas Alvon.DET/T
Tidak ada komentar