SBY Beri Waktu Masalah Bendera GAM Aceh Selesai Pertengahan April
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono memberi waktu masalah isu bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
di Aceh bisa selesai paling lambat pertenghan April ini. Setelah itu
bendera Merah Putih harus berkibar dan di Aceh tidak mempunyai lambang
yang tak melanggar ketentuan UU.
"Saya masih berharap dalam satu dua minggu itu selesai dan kemudian tidak ada lagi gangguan apapun atas masalah-masalah itu," kata SBY.
Hal itu dikatakan SBY dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/4). Dalam keterangan pers itu, SBY mengatakan Aceh boleh memiliki lambang daerah, hanya saja lambang itu tidak melanggar perjanjian Helsinky 2005 lalu.
"Yang jelas merah putih harus berkibar di seluruh tanah air, itu bendera kita dan daerah bisa saja memiliki lambang tetapi sesuai ketentuan yang berlaku, ketentuan UU, semangat serta jiwa bahwa hanya ada satu bendera kedaulatan kita, yaitu sang merah putih," tegas SBY.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta bendera Nangroe Aceh Darussalam yang menggunakan lambang GAM diturunkan. Bendera itu tidak boleh berkibar selama 15 hari ke depan di Serambi Mekkah itu.
Keputusan itu hasil pertemuan Kemendagri dan Pemerintah Aceh. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan selama 15 hari itu akan dievaluasi pencantuman lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).JN/T
"Saya masih berharap dalam satu dua minggu itu selesai dan kemudian tidak ada lagi gangguan apapun atas masalah-masalah itu," kata SBY.
Hal itu dikatakan SBY dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/4). Dalam keterangan pers itu, SBY mengatakan Aceh boleh memiliki lambang daerah, hanya saja lambang itu tidak melanggar perjanjian Helsinky 2005 lalu.
"Yang jelas merah putih harus berkibar di seluruh tanah air, itu bendera kita dan daerah bisa saja memiliki lambang tetapi sesuai ketentuan yang berlaku, ketentuan UU, semangat serta jiwa bahwa hanya ada satu bendera kedaulatan kita, yaitu sang merah putih," tegas SBY.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta bendera Nangroe Aceh Darussalam yang menggunakan lambang GAM diturunkan. Bendera itu tidak boleh berkibar selama 15 hari ke depan di Serambi Mekkah itu.
Keputusan itu hasil pertemuan Kemendagri dan Pemerintah Aceh. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan selama 15 hari itu akan dievaluasi pencantuman lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).JN/T
Tidak ada komentar