SBY Minta Persoalan Qanun Bendera Aceh Segera Diselesaikan
lLINTAS PUBLIK -JAKARTA, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) meminta persoalan peraturan daerah atau Qanun Aceh soal
bendera GAM segera diselesaikan. Jangan sampai persoalan itu berujung
konflik.
SBY juga meminta Menteri Dalam Negeri Gamawa Fauzi langsung berangkat ke Aceh untuk menangani polemik bendera GAM yang dijadikan lambang Aceh. Besok, katanya Mandagri akan berangkat.
"Saya sudah mendapat penjelasan Mendagri teruskan. Saya dengar besok Mendagri berangkat ke Aceh itu langkah baik. Terus ditangani," jelas SBY di Kantor Presiden Jakarta, Senin (1/4).
Jika polemik Bendera GAM di Aceh ini diperpanjang, SBY khawatir akan membuka luka lama di daerah itu. Maka itu jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja membuat keruh persoalan itu.
"Jangan di bawa ke sana kemari, apalagi nanti dipengaruhi pihak tidak bertanggungjawab. Bisa mundur kembali yang kita sudah lakukan tuk kebaikan negara kita dan kebaikan Aceh. Kalau ada salah bisa dicarikan solusi kalau kita cepat tepat dan serius," jelas dia.
Sebelumnya Pemprov Aceh bersama DPRA Aceh mengesahkan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 25 Maret lalu. Setelah itu mengundang pro dan kontra terkait desain bendera baru Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh ditetapkan, bendera Aceh berbentuk segi empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, warna dasar merah, dua buah garis lurus putih di bagian atas dan bawah, 1 garis hitam di bagian atas dan bawah. Pada bagian tengah bendera terdapat gambar bulan bintang dengan warna putih dan hitam.JN/T
SBY juga meminta Menteri Dalam Negeri Gamawa Fauzi langsung berangkat ke Aceh untuk menangani polemik bendera GAM yang dijadikan lambang Aceh. Besok, katanya Mandagri akan berangkat.
"Saya sudah mendapat penjelasan Mendagri teruskan. Saya dengar besok Mendagri berangkat ke Aceh itu langkah baik. Terus ditangani," jelas SBY di Kantor Presiden Jakarta, Senin (1/4).
Jika polemik Bendera GAM di Aceh ini diperpanjang, SBY khawatir akan membuka luka lama di daerah itu. Maka itu jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja membuat keruh persoalan itu.
"Jangan di bawa ke sana kemari, apalagi nanti dipengaruhi pihak tidak bertanggungjawab. Bisa mundur kembali yang kita sudah lakukan tuk kebaikan negara kita dan kebaikan Aceh. Kalau ada salah bisa dicarikan solusi kalau kita cepat tepat dan serius," jelas dia.
Sebelumnya Pemprov Aceh bersama DPRA Aceh mengesahkan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 25 Maret lalu. Setelah itu mengundang pro dan kontra terkait desain bendera baru Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh ditetapkan, bendera Aceh berbentuk segi empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, warna dasar merah, dua buah garis lurus putih di bagian atas dan bawah, 1 garis hitam di bagian atas dan bawah. Pada bagian tengah bendera terdapat gambar bulan bintang dengan warna putih dan hitam.JN/T
Tidak ada komentar