Header Ads

Suap Kuburan Mewah, KPK Tetapkan Ketua DPRD Bogor Sebagai Tersangka

LINTAS PUBLIK - Jakarta,  KPK akhirnya resmi menetapkan Ketua

"ID yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka," kata Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (19/4/2013).

Iyus ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap Rp 800 juta yang diserahkan oleh Direktur PT GP Sentot. Dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, dia terancam 20 tahun penjara.
DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher sebagai tersangka. Politikus Demokrat itu menjadi tersangka kasus penyuapan pengurusan lahan di Bogor yang akan dijadikan sebagai kuburan mewah.det/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.