Tjio Christina Dihukum Karena Menggaji Karyawan di Bawah UMR
LINTAS PUBLIK - JAKARTA,
Mahkamah Agung menghukum pengusaha asal Surabaya, Tjioe Christina Chandra, satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Christina terbukti bersalah membayar gaji 53 karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Hakim Agung Gayus Lumbun mengatakan, "Pengusaha itu (Christina) terbukti menyalahgunakan keadaaan. Di saat negara kita banyak pengangguran, pengusaha malah menekan buruh," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (24/4).
Putusan kasasi ini dijatuhkan pada bulan Maret 2013, dipimpin Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Zaharuddin Utama, dengan anggota Majelis Hakim Agung Surya Jaya dan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Majelis Hakim menilai Christina telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seorang pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, terancam hukuman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara. "Itu hukuman minimal untuk terdakwa," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Christina. Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, permasalahan seperti ini harusnya Pemerintah ikut campur. "Ini baru kasus yang saya dengar, saya akan coba tanggulangi dan mestinya Pemerintah ikut campur dalam masalah seperti ini," jelasnya di acara Inacraft 2013 di JCC, Rabu (24/4).GN/T
Mahkamah Agung menghukum pengusaha asal Surabaya, Tjioe Christina Chandra, satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Christina terbukti bersalah membayar gaji 53 karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Hakim Agung Gayus Lumbun mengatakan, "Pengusaha itu (Christina) terbukti menyalahgunakan keadaaan. Di saat negara kita banyak pengangguran, pengusaha malah menekan buruh," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (24/4).
Putusan kasasi ini dijatuhkan pada bulan Maret 2013, dipimpin Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Zaharuddin Utama, dengan anggota Majelis Hakim Agung Surya Jaya dan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Majelis Hakim menilai Christina telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seorang pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, terancam hukuman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara. "Itu hukuman minimal untuk terdakwa," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Christina. Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, permasalahan seperti ini harusnya Pemerintah ikut campur. "Ini baru kasus yang saya dengar, saya akan coba tanggulangi dan mestinya Pemerintah ikut campur dalam masalah seperti ini," jelasnya di acara Inacraft 2013 di JCC, Rabu (24/4).GN/T
Tidak ada komentar