Vonis 'Pengusaha Menggaji Buruh di Bawah UMR Dibui' Jadi Yurisprudensi
LINTAS PUBLIK - Jakarta, Putusan Mahkamah Agung (MA) menghukum
pengusaha yang menggaji buruh di bawah upah minimum regional (UMR)
dengan penjara sudah tepat. Hal ini bisa diikuti oleh para hakim lain di
seluruh Indonesia dan menjadi keajekan (yurisprudensi).
"Mudah-mudahan ini menjadi yurisprudensi. Sebab MA sangat konsen terhadap masalah HAM, masalah anak, korupsi dan juga buruh dan lainnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat berbincang dengan detikcomm, Rabu (23/4/2013).
Ridwan mengakui putusan ini menjadi momentum baru MA dalam pembaruan hukum Indonesia. Sebab sebelumnya persoalan perburuhan hanya diselesaikan lewat jalur keperdataan.
"Biasanya kan sengketa perburuhan diselesaikan lewat Pengadilan Hubunga
Pengusaha Surabaya Tjioe Christina Chandra divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas aduan menggaji karyawannya di bawah UMR. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas mengajukan kasasi dan dikabulkan. Chandra mendapat hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Inilah pentingnya fungsi upaya hukum. Jika ada putusan yang dinilai tidak tepat di judex facti (pengadilan tingkat pertama), bisa diperbaiki di tingkat MA," pungkas Ridwan.
n Industrial (PHI), ini merupakan hal baru, menggugat secara pidana. Tentunya, ini putusan yang tepat dan sudah pas," ujar Ridwan.DET/T
"Mudah-mudahan ini menjadi yurisprudensi. Sebab MA sangat konsen terhadap masalah HAM, masalah anak, korupsi dan juga buruh dan lainnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat berbincang dengan detikcomm, Rabu (23/4/2013).
Ridwan mengakui putusan ini menjadi momentum baru MA dalam pembaruan hukum Indonesia. Sebab sebelumnya persoalan perburuhan hanya diselesaikan lewat jalur keperdataan.
"Biasanya kan sengketa perburuhan diselesaikan lewat Pengadilan Hubunga
Pengusaha Surabaya Tjioe Christina Chandra divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas aduan menggaji karyawannya di bawah UMR. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas mengajukan kasasi dan dikabulkan. Chandra mendapat hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Inilah pentingnya fungsi upaya hukum. Jika ada putusan yang dinilai tidak tepat di judex facti (pengadilan tingkat pertama), bisa diperbaiki di tingkat MA," pungkas Ridwan.
n Industrial (PHI), ini merupakan hal baru, menggugat secara pidana. Tentunya, ini putusan yang tepat dan sudah pas," ujar Ridwan.DET/T
Tidak ada komentar