Ini Deretan Pasal yang Disangkakan Polisi pada Bos Kuali di Tangerang
LINTAS PUBLIK - Jakarta, Polresta Tangerang sudah melakukan gelar
perkara pada pengusaha kuali Yuki Irawan dan anak buahnya. Yuki yang
mempekerjakan 40 buruh dengan sewenang-wenang akan dijerat pasal
berlapis.
"Penyidik bersama-sama perwira pengawas penyidik dan beberapa Kasi di Polresta Tangerang telah melakukan gelar perkara untuk memasukkan pasal-pasal persangkaan baru kepada Yuki Irawan, dkk," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Kamis (8/5/2013).
Gelar perkara berlangsung di Polresta Tangerang pada Selasa (7/5) siang. Gelar perkara diawali oleh presentasi fakta-fakta yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan awal. Dalam gelar perkara itu, penyidik sepakat mengenakan sejumlah pasal. Berikut lengkapnya:
1. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dengan fakta bahwa kegiatan Yuki Irawan bergerak dalam bidang industri, namun tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI)
2. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan fakta bahwa terdapat 4 buruh yang masih berstatus anak, yaitu berumur 17 tahun
3. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan dan setelah direkrut, mereka dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maupun kekerasan fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi
4. Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti hp,dompet,uang,dan pakaian dilucuti dan dikuasai oleh tersangka, juga dengan adanya fakta bahwa gaji para buruh tidak semuanya diberikan oleh Yuki kepada para buruh.
Dalam kesepakatan awal dengan teman-teman dari Kemenakertrans dan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Tangerang, maka terhadap tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi dari rangkaian peristiwa di tempat usaha Yuki akan dilakukan penyidikannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja.
"Kami sudah mendorong PPNS Dinas Tenaga Kerja untuk kerja secara paralel terkait perkara ini, sehingga pada bagian akhir terdapat 2 berkas perkara yang akan dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa," jelas Shinto.
"Dengan masuknya 4 persangkaan baru tersebut, maka pihak Polresta Tangerang memasukkan 6 persangkaan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan hari ini SPDP akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa," tambahnya lagi.DET/T
"Penyidik bersama-sama perwira pengawas penyidik dan beberapa Kasi di Polresta Tangerang telah melakukan gelar perkara untuk memasukkan pasal-pasal persangkaan baru kepada Yuki Irawan, dkk," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Kamis (8/5/2013).
Gelar perkara berlangsung di Polresta Tangerang pada Selasa (7/5) siang. Gelar perkara diawali oleh presentasi fakta-fakta yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan awal. Dalam gelar perkara itu, penyidik sepakat mengenakan sejumlah pasal. Berikut lengkapnya:
1. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dengan fakta bahwa kegiatan Yuki Irawan bergerak dalam bidang industri, namun tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI)
2. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan fakta bahwa terdapat 4 buruh yang masih berstatus anak, yaitu berumur 17 tahun
3. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan dan setelah direkrut, mereka dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maupun kekerasan fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi
4. Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti hp,dompet,uang,dan pakaian dilucuti dan dikuasai oleh tersangka, juga dengan adanya fakta bahwa gaji para buruh tidak semuanya diberikan oleh Yuki kepada para buruh.
Dalam kesepakatan awal dengan teman-teman dari Kemenakertrans dan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Tangerang, maka terhadap tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi dari rangkaian peristiwa di tempat usaha Yuki akan dilakukan penyidikannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja.
"Kami sudah mendorong PPNS Dinas Tenaga Kerja untuk kerja secara paralel terkait perkara ini, sehingga pada bagian akhir terdapat 2 berkas perkara yang akan dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa," jelas Shinto.
"Dengan masuknya 4 persangkaan baru tersebut, maka pihak Polresta Tangerang memasukkan 6 persangkaan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan hari ini SPDP akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa," tambahnya lagi.DET/T
Tidak ada komentar