Ini Dua Alasan Prita Mulyasari Bebas dari Jerat UU ITE
LINTAS PUBLIK - Jakarta, "Luar
biasa pertimbangan hukum alasan dikabulkannya peninjauan kembali (PK).
Dua alasan PK kami diterima semuanya," kata kuasa hukum Prita, Slamet
Yuwono kepada wartawan, Senin (6/5/2013).
Dalam pertimbangan PK, MA berpendapat alasan dapat dibenarkan karena terdapat kekeliruan yang nyata/kekhilafan hakim dalam putusan judex juris (kasasi). Alasan pemohon PK atau terpidana karena adanya novum yaitu putusan perdata No 300K/PDT/2010 dapat dibenarkan, karena putusan a quo bertentangan dengan putusan 822 K/Pid.Sus/2010.
"Putusan kasasi perdata Prita divonis bebas, tapi kok pidana kasasinya dihukum. Ini ada kekhilafan nyata," ujar Slamet.
Oleh sebab itu, dalam vonis tersebut dijelaskan alasan PK dapat dipandang telah memenuhi syarat sebagaimana Pasal 263 ayat 2 huruf b dan huruf c KUHAP. Adapun alasan kedua dikabulkannya PK Prita yaitu adanya kekeliruan nyata dari hakim kasasi.
"Prita sama sekali tidak memiliki tujuan untuk melakukan pencemaran, lagi pula perbuatan Prita yang bersifat melawan hukum tak dapat dibuktikan. Dengan demikian judex yuris telah salah menerapkan hukum dan dapat dipandang telah melakukan kekeliruan yang nyata," papar Slamet sambil membacakan alasan PK itu.
Vonis bebas Prita diketok pada 17 September 2012 dengan amar MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Prita. MA menganulir putusan pidana PN Tangerang dan kasasi MA. Putusan ini diketok oleh majelis hakim agung dengan ketua Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Surya Jaya dan Suhadi pada 17 September 2012.
"Selain membebaskan Prita, MA juga memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, martabatnya," pungkas Slamet.det/t
Plong! Mungkin hal itu yang dirasakan Prita Mulyasari. Sebab setelah menanti delapan bulan lamanya, akhirnya Prita dapat memegang dan memelototi salinan putusan yang membebaskannya dari jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).det/t
Dalam pertimbangan PK, MA berpendapat alasan dapat dibenarkan karena terdapat kekeliruan yang nyata/kekhilafan hakim dalam putusan judex juris (kasasi). Alasan pemohon PK atau terpidana karena adanya novum yaitu putusan perdata No 300K/PDT/2010 dapat dibenarkan, karena putusan a quo bertentangan dengan putusan 822 K/Pid.Sus/2010.
"Putusan kasasi perdata Prita divonis bebas, tapi kok pidana kasasinya dihukum. Ini ada kekhilafan nyata," ujar Slamet.
Oleh sebab itu, dalam vonis tersebut dijelaskan alasan PK dapat dipandang telah memenuhi syarat sebagaimana Pasal 263 ayat 2 huruf b dan huruf c KUHAP. Adapun alasan kedua dikabulkannya PK Prita yaitu adanya kekeliruan nyata dari hakim kasasi.
"Prita sama sekali tidak memiliki tujuan untuk melakukan pencemaran, lagi pula perbuatan Prita yang bersifat melawan hukum tak dapat dibuktikan. Dengan demikian judex yuris telah salah menerapkan hukum dan dapat dipandang telah melakukan kekeliruan yang nyata," papar Slamet sambil membacakan alasan PK itu.
Vonis bebas Prita diketok pada 17 September 2012 dengan amar MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Prita. MA menganulir putusan pidana PN Tangerang dan kasasi MA. Putusan ini diketok oleh majelis hakim agung dengan ketua Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Surya Jaya dan Suhadi pada 17 September 2012.
"Selain membebaskan Prita, MA juga memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, martabatnya," pungkas Slamet.det/t
Plong! Mungkin hal itu yang dirasakan Prita Mulyasari. Sebab setelah menanti delapan bulan lamanya, akhirnya Prita dapat memegang dan memelototi salinan putusan yang membebaskannya dari jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).det/t
Tidak ada komentar