Susno Menyerahkan Diri, Dieksekusi 3,5 Tahun Penjara
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya berhasil mengeksekusi Komjen Pol
(Purn) Susno Duadji setelah mantan Kabareskrim itu menyerahkan diri kepada
aparat jaksa eksekutor yang ditunjuk langsung oleh Jaksa Agung. Susno
dieksekusi di Lapas Kelas II A Cibinong.
"Pak Susno bersedia untuk pelaksanaan eksekusi dengan catatan hanya oleh eksekutor yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. Tentunya, saya menyambut baik dan menghargai sikap Pak Susno untuk pelaksanaan eksekusi," kata Basrief, di Jakarta, Jumat (3/5).
Pelaksanaan eksekusi dilakukan secara diam-diam setelah seseorang yang bernama Untung Sunaryo selaku kuasa hukum keluarga Susno Duadji, menghadap Jaksa Agung Basrief Arief dan mengajukan penyerahan diri serta syarat eksekusi.
Susno dieksekusi pidana 3,5 tahun penjara, dalam perkara penyalahgunaan wewenang penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari, dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008.
Basrief mengabulkan persyaratan pihak Susno dan segera memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Didik Darmanto, dan Pelaksana Harian (Plh) Amir Yanto untuk menunjuk jaksa eksekutor tidak lebih dari empat orang dalam melaksanakan eksekusi.
"Bahkan Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) tidak saya beritahukan karena saya menghargai sikap Pak Susno untuk itu saya harus komit dengan kespakatan yang sudah kita lakukan melalui Pak Untung dari, Pak Susno," jelasnya.
Basrief menuturkan, Susno Duadji hadir di Lapas Cibinong pada pukul 23:16 WIB. Proses administrasi berjalan lancar, dan tuntas pada pukul 23:30 WIB.
"Proses aministasi selesai dan Pak Susno sudah ada di Lapas Kelas II A Cibinong.Saya sampaikan proses eksekusi selesai," katanya.SP/T
"Pak Susno bersedia untuk pelaksanaan eksekusi dengan catatan hanya oleh eksekutor yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. Tentunya, saya menyambut baik dan menghargai sikap Pak Susno untuk pelaksanaan eksekusi," kata Basrief, di Jakarta, Jumat (3/5).
Pelaksanaan eksekusi dilakukan secara diam-diam setelah seseorang yang bernama Untung Sunaryo selaku kuasa hukum keluarga Susno Duadji, menghadap Jaksa Agung Basrief Arief dan mengajukan penyerahan diri serta syarat eksekusi.
Susno dieksekusi pidana 3,5 tahun penjara, dalam perkara penyalahgunaan wewenang penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari, dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008.
Basrief mengabulkan persyaratan pihak Susno dan segera memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Didik Darmanto, dan Pelaksana Harian (Plh) Amir Yanto untuk menunjuk jaksa eksekutor tidak lebih dari empat orang dalam melaksanakan eksekusi.
"Bahkan Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) tidak saya beritahukan karena saya menghargai sikap Pak Susno untuk itu saya harus komit dengan kespakatan yang sudah kita lakukan melalui Pak Untung dari, Pak Susno," jelasnya.
Basrief menuturkan, Susno Duadji hadir di Lapas Cibinong pada pukul 23:16 WIB. Proses administrasi berjalan lancar, dan tuntas pada pukul 23:30 WIB.
"Proses aministasi selesai dan Pak Susno sudah ada di Lapas Kelas II A Cibinong.Saya sampaikan proses eksekusi selesai," katanya.SP/T
Tidak ada komentar