Wali Kota Medan Jalani Sidang Perdana, Didakwa Korupsi Rp 1,5 M
LINTAS PUBLIK - Medan, Wali Kota Medan Rahudman Harahap mulai
menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Medan, Jumat (3/5/2013). Dia didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 1,5
miliar saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Tapanuli Selatan (Tapsel).
Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra 1, gedung Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan. Bertindak sebagai hakim dalam kasus ini, yakni Sugianto, SB Hutagalung dan Jauhari. Sementara jaksa yakni Polim Siregar, Dwi Aries Sudarto, Albert Pangaribuan, Marcos Simaremare, dan Sapta.
Sidang itu berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 10.00 WIB. Mengenakan kemeja warna putih dan celana warna gelap, Rahudman duduk tenang mendengarkan dakwaan.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan terdakwa Rahudman selaku Sekda Tapsel bersama Amrin Tambunan selaku pemegang kas pada Pemerintah Kabupaten Tapsel, pada 14 Desember 2005 atau antara tahun 2004 hingga 2005 melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara. Terdakwa dianggap bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPPAD) sebesar Rp 1,5 miliar.
Akibat tindakannya tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian. Atas dasar itu, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) junto 3 junto 9, UU RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Setelah dakwaan dibacakan, hakim kemudian menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (14/5/2013) untuk dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Usai sidang Rahudman tidak bersedia memberikan keterangan.
"Silakan ke pengacara saya saja," kata Rahudman dari dalam mobil Innova yang membawanya pergi meninggalkan gedung pengadilan.det/t
Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra 1, gedung Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan. Bertindak sebagai hakim dalam kasus ini, yakni Sugianto, SB Hutagalung dan Jauhari. Sementara jaksa yakni Polim Siregar, Dwi Aries Sudarto, Albert Pangaribuan, Marcos Simaremare, dan Sapta.
Sidang itu berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 10.00 WIB. Mengenakan kemeja warna putih dan celana warna gelap, Rahudman duduk tenang mendengarkan dakwaan.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan terdakwa Rahudman selaku Sekda Tapsel bersama Amrin Tambunan selaku pemegang kas pada Pemerintah Kabupaten Tapsel, pada 14 Desember 2005 atau antara tahun 2004 hingga 2005 melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara. Terdakwa dianggap bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPPAD) sebesar Rp 1,5 miliar.
Akibat tindakannya tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian. Atas dasar itu, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) junto 3 junto 9, UU RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Setelah dakwaan dibacakan, hakim kemudian menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (14/5/2013) untuk dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Usai sidang Rahudman tidak bersedia memberikan keterangan.
"Silakan ke pengacara saya saja," kata Rahudman dari dalam mobil Innova yang membawanya pergi meninggalkan gedung pengadilan.det/t
Tidak ada komentar