KPK Tangkap Advokat Wakil Ketua Umum KAI: MA Beri Celah Pengacara Melakukan Suap
LINTAS PUBLIK-Jakarta, Terungkapnya dugaan kasus suap yang dilakukan
oleh pengacara, Mario C Bernardo terhadap seorang pegawai MA, Djodi
Supratman menunjukan masih ada celah dalam penanganan kasus hukum.
Menurut wakil ketua umum Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tommy
Sihotang, MA juga membuka celah para pengacara untuk melakukan praktek
suap.
"Jangan hanya sisi advokatnya saja yang disalahkan sebab aspek MA juga sering menimbulkan masalah, mereka juga membuka celah" ungkap Tommy dalam diskusi bertema 'Advokat Juga Manusia' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2013).
Menurut Tommy, Mahkamah Agung (MA) terkadang suka mempermainkan amar putusan tapi tidak mempertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Sebab tidak ada lagi yang bisa mengawasi. Hal ini yang membuat para pengacara menggunakan segala cara untuk memenangkan kasus.
"Hakim MA merasa 'wakil Tuhan' yang tidak mungkin salah. Saya pernah menang PK (Peninjaun Kembali) di MA, eh, ada hakim agung yang sudah mau pensiun besoknya menandatangani PK yang membatalkan PK saya. Itulah ketidakkonsistenan MA," Jelas Tommy.
Tommy berpendapat, tertangkapnya Mario dan Djodi ini mencerminkan penegakan hukum yang masih amburadul. Tidak ada pihak yang bisa dianggap dominan melakukan kesalahan.
KPK menangkap Mario dan Djodi dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi yang berbeda. Djodi, yang merupakan pegawai MA dibekuk di sekitar Monas. Bersamanya diamankan uang senilai Rp 78 juta dan Rp 50 juta. Sedangkan Mario ditangkap di kantor pengacara Hotma Sitompul di daerah Bilangan Jalan Martapura III, Jakarta Pusat.
Diduga suap diberikan untuk pengurusan kasus yang tengah bergulir di tingkat kasasi. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan KPK.Det.t
"Jangan hanya sisi advokatnya saja yang disalahkan sebab aspek MA juga sering menimbulkan masalah, mereka juga membuka celah" ungkap Tommy dalam diskusi bertema 'Advokat Juga Manusia' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2013).
Menurut Tommy, Mahkamah Agung (MA) terkadang suka mempermainkan amar putusan tapi tidak mempertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Sebab tidak ada lagi yang bisa mengawasi. Hal ini yang membuat para pengacara menggunakan segala cara untuk memenangkan kasus.
"Hakim MA merasa 'wakil Tuhan' yang tidak mungkin salah. Saya pernah menang PK (Peninjaun Kembali) di MA, eh, ada hakim agung yang sudah mau pensiun besoknya menandatangani PK yang membatalkan PK saya. Itulah ketidakkonsistenan MA," Jelas Tommy.
Tommy berpendapat, tertangkapnya Mario dan Djodi ini mencerminkan penegakan hukum yang masih amburadul. Tidak ada pihak yang bisa dianggap dominan melakukan kesalahan.
KPK menangkap Mario dan Djodi dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi yang berbeda. Djodi, yang merupakan pegawai MA dibekuk di sekitar Monas. Bersamanya diamankan uang senilai Rp 78 juta dan Rp 50 juta. Sedangkan Mario ditangkap di kantor pengacara Hotma Sitompul di daerah Bilangan Jalan Martapura III, Jakarta Pusat.
Diduga suap diberikan untuk pengurusan kasus yang tengah bergulir di tingkat kasasi. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan KPK.Det.t
Tidak ada komentar